Denny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang
BULETIN TANGERANG Com, Neglasari – Deny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang mengulik data, bahwa tanah yang terletak di Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari Kota Tangerang seluas 9.3 hektar sebagian tanahnya adalah tanah yang bermasalah
“Silahkan mengecek perkaranya datang saja ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan nomor perkaranya : 667/Pdt.Bth/2021/PN.Tng,” ungkap nya.
Menurut Denny, kasus ini belum ada putusannya, anehnya sewaktu tahap pembuktian persidangan, “informasi yang berkembang di lingkungan pengadilan bahwa pihak pemkot tangerang tidak pernah bisa menunjukkan bukti- bukti hak kepemilikan yang membuat hakim sampai geleng-geleng kepala,” ucap Denny kepada awak media ini Senin (11/7/2022) di Tangerang
Walau demikian adanya, seharus nya pihak Pemkot Tangerang tidak perlu lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum, “Pasal nya perkara gugatan kasus tersebut sedang bergulir di pengadilan negeri tangerang,” tukas nya.
Ia menegaskan, perkara gugatan tersebut bukan jumlah objek luasnya 9.3 hektar tetapi perkara tersebut berada didalam objek bidang luas area lahan dimaksud.
“Kalau sampai pemkot Tangerang lagi-lagi berpatokan dengan bukti kepemilikan yang hanya dibuktikan dengan Gambar Ukur atau Floating Tanah saja yang menjadi dasar acuan hak bukti kepemilikannya, tentunya hal ini menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang yang paham tentang peraturan agraria pertanahan,” Papar nya.
caption : Lahan tanah seluas 9.3 hektar terletak di dua RW 005 dan RW 008 Kelurahan.Selapajang jaya kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Denny menganggap pihak Pemkot bikin bingung, kenapa sih pejabat Pemkot Tangerang tidak mau belajar dari kesalahan yang sudah-sudah? Kok kesini nya malah memberikan contoh kesan yang tidak baik kepada masyarakat.
“Saya menemukan keganjilan dilahan tersebut, kenapa dengan status Kota masih kita temukan status tanah bengkok,” beber nya.
Tentu lanjut Denny menjelaskan, bahwa ia memiliki data diatas lahan itu ada dokumen PBB nya
“Saya sebutkan nop nya tapi tidak keseluruhan, artinya saya hanya menegaskan bahwa saya memiliki bukti jejak digital kaitan dengan objek yang dimaksud yaitu : 36.75.752.003.XXXX.X itu nomor Objek Pajak (NOP) Tanah Bengkok Desa,” ujar nya.
Aneh nya sambung Denny, setelah melihat NOP tanah tersebut status tanah tersebut terhutang pajak sejumlah Rp.192.333.349.- berdasarkan tagihan tahun 2022.
“Walau PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak yang sah atas sebidang tanah, namun perlu di ingat bahwa PBB adalah bukti tentang alamat dan nama pemilik objek status tanah,”tegas Denny.
Denny menyarankan, kepada pihak jajaran Kantor BPN Kota Tangerang agar sebaiknya hati-hati dalam mengkaji permasalah ini,” Sebaik nya Jajaran BPN Kota Tangerang tidak memprosesnya, apabila ada pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan proses pensertifikatan diatas lahan sedang bermasalah dan tentunya DPD GNP Tipikor Kota Tangerang akan segara menyurati resmi pihak BPN.
“Surat resmi dari DPD GNP Tipikor, akan kami layangkan ke BPN, pada Rabu 13 Juli 2022 karena GNP Tipikor meyakini, bidang tanah tersebut masuk dalam katagori -/+ 40.000 objek bidang tanah yang tidak terindentifikasi oleh BPN,” Tandas nya.
Sementara tampak nya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pemerintah Daerah Kota Tangerang H Tatang Sutisna enggan untuk memberikan komentar karena belum dapat di hubungi, untuk dimintai keterangan berkaitan hal tersebut.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui pesan di Nomor WhatsApp : 081319330763
(Man/Edi)