Foto : Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan dua dari empat tersangka perjudi online pada Jumat (12/8/2022).
BULETIN TANGERANG.COM, SERANG – Kasar Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian penangkapan tersebut, “Betul telah diamankan dua dari empat pelaku judian online maupun konvensional diwilayah hukum Polres Serang pada Jumat (12/08),” kata Dedi.
Dedi menjelaskan dua tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Serang, “Dua tersangka yang diamankan yaitu AW (50) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang sedangkan dua pelaku yang berhasil melarikan yaitu RK (35) dan MK (40) yang berprofesi sebagai sopir,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, penangkapan terhadap dua pelaku perjudian yang memainkan judi online jenis kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,
“Berbekal dari informasi tersebut, tim unit pidana umum (pidum) langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, dan pada Jumat (12/08) sekitar pukul 11.00 Wib, tim unit pidum bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua dari empat pelaku yang ada di gubug Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande dan dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan Rp258.000,” jelas Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna pemeriksaan,
“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Dedi.
Ditempat lain Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka perjudian ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung yang digaungkan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian,
“Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan atensi Kapolda Banten untuk dilakukan,” ungkap Yudha.
Terakhir Yudha mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian dan pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak pelaku walaupun hanya sebatas pemasang ataupun iseng,
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya,” tutup Yudha (Man).