Foto : Tim Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka Perkara korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit di Bank Banten ke pihak rutan Pandeglang dan Rutan serang
BULETIN TANGERANG.COM, Banten – Senin tanggal 05 September 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben
Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di rutan Pandeglang dan Rutan serang telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi.
“Perkara korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM Tahun 2017,” ungkap Leo kepada awak media Senin (5/9/2022)
Menurut Pria asal Sumatra Utara itu, untuk tersangka RS dilaksanakan di Rutan Pendeglang dan tersangka SDJ dilaksanakan di Rutan Serang.
“Adapun tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap II, berita acara tersebut juga telah ditandatangani oleh para tersangka dan masing-masing penasehat hukumnya,” ujar nya
Untuk selanjutnya, Para tersangka dilakukan penahanan lanjutan untuk tersangka RS di Rutan Pendeglang dan tersangka SDJ di Rutan Serang, selama 20 hari sampai dengan tanggal 24 September 2022.
Ia menyampaikan, penyerahan tahap II ini merupakan konsistensi dengan asas cepat, “Sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara korupsi Bank Banten,” tukas nya.
Kejati Banten memerintahkan, agar tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, “Segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” Tandas nya (red)