Foto : Septian Prasetyo SH, Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Banten,
BULETIN TANGERANG, COM, TANGSEL – Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Banten, Septian Prasetyo, mengungkapkan, “Teamwork” atau proses kerja secara kolaboratif kelompok orang (ASN) terdiri dari Unit Lelang Pemerintah bersama pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan pemerintah Kota Tangerang Selatan tampak tidak profesional karena ego sektoral kepentingan, sehingga tidak mencapai tujuan hasil kerja.
“Sejak 5 September 2022. Tahap Tender Saat Ini Tidak Ada Jadwal, padahal pihak ULP/Pokja Barjas, sudah melakukan proses tender ulang sebanyak 4 kali, aneh nya tidak satupun perusahaan dapat lolos evalusi menjadi pemenang tender Pembangunan TPU Pondok Benda ada apa,” kritik Septian itu, ditujukan kepada Dinas Perkimta dan Tim ULP- Pokja Barjas, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Jumat (23/9/2022 )
Ia menjelaskan, Melalui LPSE dapat dilihat pihak ULP mengumumkan Tender ulang atau alasan Pembatalan, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, dampak nya proyek pembangunan TPU Pondok Benda terancam Batal.
“Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan TPU Pondok Benda
kota tangerang selatan, tahun APBD 2022 dengan Nilai Pagu Paket Rp.1.235.433.600,00 Nilai HPS Rp. 1.235.433.000,00 Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Lokasi Pekerjaan,” papar nya.
Septian Prasetyo, mengungkapkan, ada Kontroversi Tarik menarik kepentingan untuk menentukan pemenang lelang diinternal pejabat dengan rekanan atau Kontraktor yang diduga sudah dekat dengan Kepala Dinas Perkimta Tangsel, sehingga terjadi persaingan untuk menentukan pemenang tender, berdampak Puluhan paket proyek di Dinas Perkimta Tangsel batal dilelangkan.
“Masyarakat menjadi bingung pada proses tender pembangunan TPU Pondok Benda, mungkinkah dari 43 perusahaan sebagai peserta ikut tender tidak layak menang karena tidak memenuhi Persyaratan peserta dengan Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi 85001 atau $1003 yang masih berlaku, SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil Sebagai berikut :
Syarat tambahan, Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi, Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan.
Hal yang layak dipertanyakan kepihak Pokja ULP mengapa tidak mengumumkan ada pemenang lelang, padahal syarat untuk ikut tender sangat sederhana.
“Syarat mengikuti tender hanya, Perusahaan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara,” kritik Septian.
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan SKP = 5-P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
“Persyaratan Kualifikasi Lain, Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP,”ucap nya
Septian berharap, sebaiknya Sekda segera mengevaluasi anak buah nya di Pokja ULP dan Kepala Dinas Perkim serta PPK, agar semua dugaan Nepotisme tidak terjadi di tim pelaksana pengadaan barang jasa yang menggunakan APBD Pemkot Tangsel.
“Disituasi ekonomi masyarakat dengan tidak baik atas dampak kenaikan harga BBM, sebaiknya ASN Pemkot Tangsel jangan bertingkah aneh – aneh atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengadaan barang dan jasa di Pemkot Tangsel,” tandas nya
Ditemui di TPU Pondok Benda mengaku bernama Rian (35) warga kampung Tarakan RT 01/09 mengatakan, bahwa sejak tiga bulan terakhir tahun 2022 tidak ada kegiatan proyek fisik di area Pemakaman.
“Sejak awal tahun 2022 setau saya tidak ada pekerjaan fisik, padahal di TPU ini butuh perbaikan Faving blok tembok pagar dan peneragan lampu Serta papan plank – plank besi yang sudah tampak berkarat,” ujar Rian Senin (19/9/2022)
Rian juga menginginkan pihak pemerintah memberikan perhatian khusus agar dapat merubah penampilan TPU dapat di bangun menjadi makam yang tampak seperti taman sehingga tidak mengesankan bahwa TPU itu tidak menyeramkan.
“Pengensih, ditambah penerangan lampu dan dibuatkan taman di TPU ini, agar tampil beda sehingga tidak gelap di area gapura, halaman parkir, dan kantor TPU serta area blok – blok pemakaman di semua area TPU terang,” singkat nya.
Disayangkan hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Perkimta Pemkot Tangsel belum dapat memberikan keterangan.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui pesan di Nomor WhatsApp : 081319330763.(Tim)