Dugaan Intimidasi, H.Arwan Laporkan GTS ke Polres Tangsel

Foto : Wakil Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kota Tangerang Selatan H.Arwan Simanjuntak saat melakukan laporan ke Polres Tangerang Selatan. pada hari Rabu 1 februari 2023

Buletintangerang.Com, Tangsel – Wakil Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kota Tangsel (Tangerang Selatan)  H.Arwan Simanjuntak mendatangi Polres Tangsel dengan tujuan melaporkan inisial GTS atas intimidasi pengosongan bangunan Ruko yang sedang berproses upaya hukum (Banding)

“Ya, hari ini saya ke Polres Tangsel ini, ingin melaporkan inisial GTS dengan tuduhan melakukan intimidasi atau pemaksaan pengosongan ruko tanpa ada surat eksekusi dari Pengadilan dan juga saat ini dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banten,”ungkap H.Arwan S. Kepada awak media ini, Rabu (01/02/2023)

Menurut H.Arwan, peristiwa yang dialami nya adalah bagian dari dugaan adanya permainan “Mafia Tanah”

“Mengenaskan objek Jaminan yang di jual oleh Bank ART melalui lelang KPKNL Tangerang II dibeli Sdr. GTS dibawah nilai limit ( 48 % dari Nilai pasar ) lalu diitimidasi oleh Sdr. GTS untuk memaksa gedung Ruko, agar dikosongkan, lalu memasang spanduk pada tanggal 28 Desember 2022 bertuliskan.”Tanah ini milik GTS berdasarkan Risalah lelang No.553/24/2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 118/Pgt.G/2022″ tanggal, 7 Desember 2022,” kata H. Arwan

Dilain pihak, padahal sebagai penggugat sudah menyampaikan upaya hukum banding sesuai Akte pernyataan permohonan banding pada tanggal 19 Desember 2022,

“Namun pihak GTS (rombongan) tidak mau tau tetap melakukan intimidasi.  yang tidak mengerti hak hukum saya sebagai pemilik awal bangunan ruko, berlokasi di Jalan Mutiara Raya No 24 RT 05/02 Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan,” ujar nya

Diakui nya, bahwa dirinya bersama Budi S. telah bertemu dengan pihak Bagian Konsultasi, kemudian ke bagian Harda (Harta Benda) Polres Tangsel untuk melengkapi laporan ke Polres Tangsel, Dalam perkara intimidasi akan dibuatkan BAP oleh pihak Polres Tangsel,” bener nya.

Dia tidak terima Intimidasi yang dilakukan oleh Sdr. GTS yang membawa rombongan 15 orang membuat kelurga nya cemas dan ketakutan

“Dengan sepihak Ruko itu dipaksa harus dikosongkan, tentu Saya berupaya mohon perlindungan keamanan dari Polres Tangsel, karena Ruko tersebut saat ini sudah dikuasai Sdr. GTS yang belum menjadi hak nya,”tandas nya

Sementara Bidang Hukum KADIN,  atau pengacara dari KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Tangerang Selatan, Harsyah Wardana, SH.MH. berpendapat, Bahwa H. Arwan S ini adalah korban intimidasi, sudah tepat melaporkan ke Polisi dalam hal ini Polres Tangsel

“Sudah tepat membawa perkara tersebut kerana hukum, walau sebelum nya H Anwar pada tahun 2022 yang lalu pernah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Peralihan Balik Nama SHM No 5088 yang dilakukan Mafia Tanah,”ucap nya

Kendati, dalam wanprestasi hutang piutang tidak pantas dijadikan korban intimidasi, aneh nya pihak KPKNL, dan ATR/BPN diduga ikut serta mempasilitasi proses Lelang, berpotensi  pelanggaran hukum.

“Patut diduga adanya keberpihakan pihak Bank yang menginginkan surat sertifikat dan bangunan ruko itu, jika melihat awal mula perkara disampaikan oleh H.Arwan S, kepada kami, tampak nya adanya dugaan pihak BPN dan KPKNL ikut abai atas hak hukum dari H.Arwan ” ucap Harsyah Wardana, SH. MH. melalui telepone nya.

Menjadi bagian terpenting, bahwa adanya pelanggaran hukum yaitu proses jual beli melalui lelang, tanpa adanya SKPT maka KPKNL tidak bisa melaksanakan Lelang

“Penegasan nya begini, Sebelum SKPT terbit harus meneliti lebih dulu, namun terindikasi adanya ketidak telitian oleh pihak oknum BPN yang menguntungkan pemburu rente atau mafia tanah, “modus” nya, lahan tanah dan bangunan harga tinggi dibeli dengan harga sangat murah,” papar nya.

Ia menjelaskan, Gagal bayar nyakan karena masa Pandemi sehingga harus nya ada kelonggaran masa waktu cicilan, namun pihak Bank mengabaikan hak-hak hukum dimasa pandemi dimana ekonomi sedang keadaan tidak baik.

“Untuk itu kita himbau Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat, harus segeralah melakukan Azas perubahan di jajaran KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang dan BPN yang sangat rawan oligarki mafia tanah,” tegas nya.

Adanya kejadian ini, Harsyah Wardana, SH.MH. mencurigai dan bertanya apakah dugaan oligarki mafia tanah ada di KPKNL !

“Dugaan Oligarki mafia tanah ada di KPKNL !! Pertanyaan itu harus nya dijawab tupoksi yang Profesional, toh itu keinginan publik,” cetus nya.

Pasalnya, karena lelang dipaksakan dan indikasi nya ada oknum KPKNL tidak teliti, “kemungkinan menerima begitu saja dokumen persyaratan lelang dari pihak Bank, maka diduga adanya bermufakat jahat dengan Appraisel yang  menetapkan nilai limit tidak objektif, menguntungkan mafia tanah,” bongkar nya.

Diakhir Harsyah mengemukakan analisa hukum nya, Walau praduga tak bersalah harus dikedepankan, namun harus ada laporan kepada Aparat Hukum yaitu Polres Tangerang Selatan

“Penyidik Polres Tangsel dapat memulai pemeriksaan data-data kutipan risalah lelang di ATR/BPN Tangsel membuat pihak KPKNL, dapat menerbitkan risalah lelang yang sangat merugikan masyarakat yang mengalami gagal bayar kredit hunian yang berpotensi kehilangan tempat tinggal atau rumah bernilai tinggi seketika dapat berpindah tangan dibeli cukong dengan harga murah tidak wajar,” kata nya.

Menurut Harsa, Risalah lelang, harus melibatkan team apresial yang independen guna menilai objek agar bisa melakukan lelang dengan harga wajar

“Sepertinya hal ini terabaikan karena diduga tidak adanya team apresial yang turun kelapangan untuk melakukan penilaian terhadap objek yang akan dilelang, tentu nya, Hal ini termasuk penyimpangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara lelang,” pungkas nya.

Jurnalis : Rohman
Editor.     : Fadlun

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini