Warga Rawa Jati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengaku korban gusuran dari pihak PT angkasa Pura ll Bandara Soekarno Hatta melakukan aksi damai, dari tanggal 06 -10 Februari 2023. menuntut Hak ganti Rugi Gusuran tanah mereka
Buletintangerang.Com, Kosambi –Koordinator Aksi demo, mengaku Wawan Setiawan (30) warga desa Rawarengas mengungkapkan, Sebelum melakukan aksi itu pihak warga telah mengirimkan surat Nomor : 029/111/MKG/2023 Perihal pemberitahuan tanggal 02 Februari 2023 ditujukan kepada Kapolres Metro Bandara
“Setelah mengirimkan surat kepolisi selanjut nya, melakukan aksi menuntut hak warga yang telah di menangkan putusan Pengadilan Negri Tangerang. Berdasarkan Keputusan PN Tangerang Nomor : 352/Pdt.G/2022/PN.Tng. tanggal 2 Desember 2022,” ucap wawan pada Senin 6 Februari 2023
Kendati, Sudah menunggu lama banget setelah ingkrah diberikan kepada kami selaku penggugat, Berdasarkan hal tersebut, Kami melaksanakan Putusan tersebut dengan melakukan pemberkasan ke pihak ATR/ BPN Kabupaten Tangerang
“Sepengatahuan warga dimari, atas putusan PN itu, pihak BPN pernah bersurat kepada PN Tangerang terkait pelaksanaan putusan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari PN terkait surat tersebut, Ada apa ? Imbuh nya.
Tujuan dari aksi, Berkenaan dengan tidak adanya ketaatan pihak terkait dalam hal ini Angkasa Pura ll Bandara Soetta. “Seharus nya pihak AP ll taat akan putusan PN, agar segara mengganti pembayaran lahan tanah yang sudah didalam pagar Bandara ini, maka kami melaksanakan aksi demo selama 4 hari terhitung dari 6 – 10 februari 2023,” tutup nya.
Foto : aksi warga Rawarengas di Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta Senin 6 Februari 2023.
Masih koordinator aksi Syamsudin mengatakan, aksi ini bagian dari lamban nya pihak-pihak terkait melakukan mediasi atas persoalan ganti rugi lahan atau bangunan. sudah putusan PN.
“Keputusan PN itu, ada 20 bidang tanah, untuk segera mendapat ganti rugi, dalam hal ini warga terdampak pelebaran runway 3 Bandara Soetta,” tutur Syamsudin lalu menunjukkan dokumen ditangan nya.
Syamsudin mengulik datanya, Dalam putusan PN itu, diterangkan bahwa Pihak tergugat 1 Angkasa Pura dan pihak tergugat 2 BPN.
“Artinya pihak tergugat 1 dan 2 wajib menganti lahan warga sebesar 20 bidang atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Tangerang. namun sampai saat ini belum ada pergantian. “entah ada apa dengan pihak pengadilan ?”, Cetus Syamsudin.
Dikatakan nya, Keinginan Kami supaya pihak pengadilan segera mempercepat pembayaran ganti rugi, “Perlu kami sampaikan bahwa kami yang melakukan aksi semua disini tergolong warga miskin dan bila tidak ada keputusan, esok hari kami akan kembali aksi,” ucap nya
Dia menerangkan, bahwa tanah itu digunakan untuk landasan pesawat namun hingga saat ini penyelesaian belum ada. tanah warga yang aksi hari ini, belum juga dibayar sejak tahun 2016 yang lalu.
“Sejak tahun 2016 hak kami belum di bayar, pastinya warga sudah kecewa karena lahannya digunakan untuk landasan pesawat. seluas 2,7 hektare.dipakai PT.angkasa Pura ll Bandara Soetta, “Seraya ia berkata, jika hari ini belum dibayar kami tidak akan membubarkan diri,”tegas disampaikan Samsudin.
Terpisah, Humas Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota Arif Budi Cahyono mengatakan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa di Eksekusi.
“Masih dalam pemberitahuan putusan kepihak tergugat, “tutur Arif menutup pernyataan nya lewat pesan WhatsApp. senin (6/2/ 2023)
Pantauan awak media ini, warga kampung Rawa Jati, Desa Rawa Rengas, Kosambi melakukan aksi demo pada pukul 9 WIB di Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta
diblokir warga.
Akibat aksi blokade jalan tersebut, arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan dengan perkiraan sepanjang 4 KM. alhasil tidak sedikit pengendara yang putar arah karena jalan primeter Utara di tutup warga sementara.
Jurnalis. : Asep
Editor.   : Rohman