Foto : M, Doni IR WKU, Tata Ruang dan Pertanahan. KADIN Kabupaten Tangerang bersama buckhori, selaku Ketua RT 04/02 Kampung Kandang, Ketua Karang taruna serta Bhabinkamtibmas Polsek Cisauk. Pada hari Senin (6/2/2023)
Buletintangerang.Com, Cisauk – WKU (Wakil Ketua Bidang) Tata Ruang dan Pertanahan. KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Tangerang M,Doni IR melaksanakan Kunker (kunjungan kerja) pertamanya sejak mendapat SK dirinya sebagai pengurus KADIN.
“Ya, hari ini senin 6 Februari 2023 Kunker perdana Tim KADIN yang membidangi tata ruang Pertanahan dalam pemasahan izin lingkungan, PT HMN yang berkaitan permasalahan dengan Ketua RT 04/02 kampung kandang Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, “tutur Doni usai kunker Senin 6 Februari 2023.
Sejatinya Jajaran KADIN, akan terus bangun sinergi kepada semua pihak dalam hal ini pengembang PT HMN berproses mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG), termasuk hunian yang akan dibangun pengembang properti di Kabupaten Tangerang.
“Izin lingkungan sudah disetujui oleh pihak – pihak terkait dan tadi kita bersama Ketua Karang Taruna dan Bhabinkamtibmas Polsek Cisauk, berbicara dengan ketua RT 04 saudara buckhori,” ujar Doni
Tentu WKU KADIN, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan melakukan edukasi, bahwa Setiap bangunan yang akan didirikan di lingkungan Kabupaten Tangerang wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG),
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 Pasal 28, dikatakan setiap kumpulan bangunan gedung yang dibangun pada satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, akan diterbitkan PBG kolektif,” papar nya.
“Bagi pengembang akan mendaftarkan konsultan PBG kolektif, kepada KADIN Kabupaten Tangerang, “Maka, harus lengkap dokumen rencana teknis, dilengkapi dokumen master plan kawasan serta gambar detilnya, ” cetus nya.
Selanjut nya, Dalam waktu dekat kami akan menjambangi pihak Pemda dalam hal perizinan, untuk mendeteksi dokumen semua para pengembang kemudian Tim WKU KADIN akan cek bersama Dinas terkait apakah sudah memenuhi standar teknis yang disyaratkan undang-undang atas perizinan nya.
Tujuan monitoring KADIN tentunya membantu Pemkab Tangerang dalam hal pendapatan Asli Daerah (PAD) penetapan nilai retribusi dan sertifikat PBG lingkungan Kabupaten Tangerang. “Untuk itu, pengurus KADIN berharap setiap mengerjakan proyek pembangunan Selayak nya sudah memiliki PBG/ Persetujuan Bangunan Gedung,” tandasnya.
Jurnalis. : Rohman
Editor. : Fadlun