(Foto : Rohman) Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, DR. Didik Farkhan Alisyahdi saat bersama sejumlah awak media dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kejati Banten.
Buletintangerang.Com, Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar pertemuan bersama sejumlah awak media dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis 2 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, pimpin langsung pertemuan dengan sejumlah pimpinan redaksi serta wartawan yang nampak hadir di aula Kejati Banten.
“Walau saat ini sudah menjadi Kejati Banten namun tidak bisa di pungkiri bahwa dunia jurnalisme bukan hal asing bagi saya, karena dulunya pernah aktif dalam pers saat masih di kampus Universitas Brawijaya, Malang, Provinsi Jawa Timur,” hal pertama disampaikan Kejati Banten di kegiatan Coffe Morning. Pada hari Kamis 2 Februari 2023.
Beliau juga mengakui, bahwa dia pernah menjadi awak media Jawa Pos Grup. “Dengan berbagai Naluri pengalaman Menulis feature (berita lempang-red) masih bisa,” ungkap Didik yang mendapat gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.dengan hasil terbaik.
Kendati sudah hijrah dari insan Pers tapi kegiatan menulis seputar masalah hukum dimuatnya pada laman pribadi atau blog pribadinya.
“Salah satu karya jurnalis sampai saat ini banyak yang memberikan apresiasi yaitu mengulas tentang kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, dimana kasus ini terkenal dengan sebutan kopi sianida,” ucap nya di hadapan wartawan.
Ia memaparkan, bahwa tulisan nya mengulas Jessica Kumala Wongso saat itu diseret ke meja hijau sebagai terdakwa. dan ia memuat tentang bagaimana jaksa penuntut umum membuat kasus tersebut sampai terang benderang.
“Karya jurnalis itu mengulas wanita bernama Jessica Kumala Wongso menyita perhatian publik selama 10 bulan bukan sekadar kematian biasa, melainkan pembunuhan berencana, “seraya ia mengatakan, “Alhamdulilah karya saya di blog itu, sampai dibaca 200 ribu orang,” kata mantan Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI, sejak tahun 2020 – 2023 itu.
Didik juga mengungkapkan, bahwa dia pernah ditunjuk menjadi JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara wartawan menjadi terlapor.
“Begini ya, saya pernah menolak jadi JPU kepada pimpinan atas perkara wartawan dilaporkan oleh salah satu perusahaan swasta, dan pastinya saya memahami tugas pokok Jurnalis, “ujar nya.
Diakhir Didik berharap kedepan nya jajaran Adhyaksa Banten akan menyerap informasi dari Pers untuk menekan angka Korupsi di seluruh wilayah hukum Banten.
“Sejati nya informasi Pers itu suara publik dan menjadi atensi, jajaran Adhyaksa Banten untuk bersama – bersama melakukan pencegahan Korupsi,” pungkas nya.
Jurnalis : Rohman
Editor. : Fadlun