Ketua KADIN Kota Tangsel Muhamad Fauzi Siregar bersama Ketua SC Mukot Ke 3 (tiga) KADIN Tangsel H Arwan Simanjuntak.dan Sekretris SC Imam Darmadi, Bendahara Eviyanti, Ketua OC Harsa Wardana dan Anggota KADIN.
BT. COM, TANGSEL,- KADIN ( Kamar Dagang dan Industri) Kota Tangerang Selatan mengaku sudah membentuk panitia kepengurusan persiapan Muskot (Musyawaah Kota) KADIN ke-3 (tiga).
Ketua KADIN Kota Tangsel Muhamad Fauzi Siregar mengatakan, panitia Muskot KADIN yang ke-3. Dilaksanakan secara priodik setelah Musyawarah Kota 2 (dua) pada 5 (lima) tahun yang lalu, tepat nya pada tanggal 18 Maret 2018 yang lalu.
“Alhamdulillah pada muskot ke-2Â waktu itu saya terpilih menjadi ketua KADIN Tangsel, dan selama proses lima tahun berjalan. Didalam aturan AD/ART sebagaimana yang kita tahu KADIN memiliki konstitusi. Adalah undang-undang dan landasan nya adalah keputusan presiden,” ungkapnya.
“Termasuk indikator didalamnya adalah peraturan organisasi disitu jelas dikatakan penyelenggaraan Muskot ke tiga. Lanjutan dari ke 2 (dua) secara priodik sebelum habis masa kepengurusan sesuai tanggal musyawarah lima tahun yang lalu tanggal 18 Maret, 2 (dua) bulan sebelumnya dan 2 (dua) bulan sesudahnya,” tukas nya.
Dikatakan, masa tenggang kepengurusan selambat lambatnya 2 (dua) bulan, jika kepengerusan yang sekarang ini wajib melakukan musyawarah, sebelum habis 2 (dua) bulan sesuai peraturan organisasi.
“Alhamdulillah pembentukan kepanitiaan persiapan Muskot itu sudah kita bentuk kurang lebih 3 (tiga)Â minggu yang lalu setelah ditetapkan, melalui forum sehingga kewajiban, untuk konsultatif melaporkan kepada KADIN Provinsi Banten hal tentang kesiapan kita,” ungkapnya.
Berdasarkan, pembentukan panitia Muskot Kadin ke-3 (tiga) juga menetapkan kriteria dalam kepanitiaan yang tercantum dalam surat keputusan (SK) . Sesuai arahan dari KADIN Provinsi Banten.
“Pembentukan panitia sekitar 3 minggu lalu disitu ada beberapa yang kita tetapkan tentu kriteria yang boleh duduk di panitia itu priodik pengurusan sekarang, harus tercantum dalam surat keputusan kadin 2018 – 2023 antara lain, Dari unsur para wakil ketua dan komite yang layak. Dan sesuai arahan dari KADIN provinsi. yang boleh duduk di kepanitiaan, Pengurus yang aktif yang mempunyai KTA B, insya Allah pada 17 Mei, akan kita adakan Muskota. Yaitu Muskota KADIN yang ke 3,” paparnya.
Sementara Wakil Bidang Organisasi KADIN menjabat sebagai Ketua SC, Haji Arwan S, mengatakan, terkait teknis pelaksanaan kegiatan akan dilakukan pada rapat kepanitiaan berikutnya.
“Teknis pelaksanaan nanti setelah panitia ke dua yaitu pada tanggal 10 di kampung anggrek Resto, Agendanya itu penetapan, salah satunya persyaratan di tetapkan oleh panitia penyelenggara untuk persyaratan Ketua baru nanti, kita umumkan setelah pendaftaran di buka.Dan di kordinasikan oleh KADIN provinsi Banten,” jelasnya.
Selanjut nya, syarat dan ketentuan untuk menjadi Ketua KADIN adalah telah menjadi anggota aktif maksimal selama 2 tahun.
“Kami juga berharap supaya keiginan para kawan-kawan pengusaha berpartisipasi sebagai anggota dan Bakal Calon Ketua. Syarat mutlak memiliki kartu anggota KADIN Yang duduk di SC atau OC juga memiliki kartu anggota KADIN. Syarat menjadi Ketua KADIN, Dia pernah menjadi pengurus KADIN, baik di Kota Tangsel, Kabupaten atau di wilayah Provinsi Banten dan memiliki kartu anggota aktif selama 2 tahun itu wajib,” tandasnya.
Dalam perjalanan pembentukan persiapan pelaksanaan Muskot Ke-3 KADIN Tangsel, telah menetapkan, Ketua SC Haji Arwan Simanjuntak.Sekretris SC Imam Darmadi, Bendahara Eviyanti, Ketua OC Harsa Wardana. (Jurnalis : Rohman)