Julham Firdaus, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan.
Jurnalis. : Dedy
Editor. : Rohman
BULETIN TANGERANG COM, TANGSEL –
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan Julham Firdaus mengatakan, masih adanya trotoar yang digunakan untuk parkiran kendaran, hal itu tentu saja akan merusak kenyamanan dari pengguna trotoar. Untuk itu, Julham meminta Pemkot Tangsel, berani menegakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 dan Undang-Undang 22 Tahun 2009, Trotoar hanya diperuntukkan bagi Pejalan Kaki.
“Kalau sudah ada UU dan kalau sudah ada ketetapannya ya harus steril dari hal-hal yang melanggar UU itu,” kata Julham, pada rabu 21 Juni 2023
Untuk itu, ia meminta Pemkot Tangsel untuk membuat kajian dan himbauan terkait keberadaan trotoar tersebut agar masyarakat tahu fungsi dari trotoar.
“Maka nya kajian dan himbauan itu harus berjalan bersamaan. Jangan hanya kajian kacau, himbauan tidak ada. Masyarakat perlu di sosialisasikan dan perlu dibina dan perlu di woro-woro lah. Kalau Pemkot Tangsel tidak berani menetapkan aturan yang sudah ada maka aturan yang lain pun akan lemah juga,”ujar Julham.
Ketika ditanya keberadaan trotoar digunakan parkir liar di rawa buntu, Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, bahwa itu bukan parkir liar tetapi mobil liar. Menurutnya, adanya tukang parkir liar dikarenakan adanya mobil disitu.
“Makanya perlu adanya kesadaran masyarakat. Pemkot Tangsel pun harus buat kajian trotoar itu seperti apa,”tegasnya.
Julham menjelaskan, fungsi trotoar itu merupakan fasilitas pengendara kaki bukan pengendara roda dua ataupun roda empat.
“Karena trotoar itu dibuat dan dibangun untuk pejalan kaki yang dimiliki oleh semua masyarakat yaitu kaki. Kalau hak pejalan kaki gak ada, mau terbang. Jadi aturan harus dilaksanakan, jika pelaksanaan UU tidak dilaksanakan berarti pemkot Tangsel nya yang salah,” pungkasnya.