Apakah Camat se -Tangerang KotaTeken Perjanjian Kinerja, Secara Manual ?

Surat perjanjian Wali Kota dan Camat Karawaci di tahun 2021

Jurnalis. : Rohman & Tim

BULETINTANGERANG COM, KARAWACI – Surat perjanjian secara manual, yang di teken Wali Kota Tangerang dipertanyakan sejumlah Aktivis

Pasalnya, Jika 13 Camat Se – Tangerang Kota membuat surat Perjanjian seperti itu, maka ada anggaran APBD Ratusan Miliar Rupiah yang dikelola oleh pihak kecamatan Contoh nya atensi khusus Wali Kota  Arief Rachadiono Wismansyah kepada Camat, Wawan Fauzi secara tertulis  pada tanggal 29 Oktober 2021. “Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021 Kecamatan Karawaci”

PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2021 No: 800/959 – Umpeg/2021

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Wawan Fauzi, SE., S.Kom., MM
Jabatan : Camat Karawaci selanjutnya disebut pihak pertama.

Nama : H. Arief R. Wismansyah
Jabatan : Walikota Tangerang. selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.

Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

LAMPIRAN : No. (1) 2 No 1 Misi
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Sasaran Strategis Indikator Kinerja (2) Terwujudnya tata kelola Kecamatan yang baik Meningkatnya Pelayanan Umum Kecamatan dan Kelurahan Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota Indeks kepuasan masyarakat (IKM) pelayan publik

2.Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tingkat pelayanan PATEN Kecamatan dan Kelurahan tepat waktu

3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan

4. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

5. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Redaksi Buletintangerang.com meminta keterangan melalui pesan Whatsapp kepada pimpinam utama Pemkot Tangerang namun Disayangkan Arief, (Wali Kota) dan Sachrudin (Wawali) serta Herman Suwarman (Sekda) Pemkot Tangerang belum memberikan jawaban balasan atas konfirmasi pada 24 Juli 2023.

Ketum LSM Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Nusantara. Kapriani S.P., S.H., M.H. angkat bicara, ia mencurigai Surat No: 800/959 – Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2021 antara Wali Kota dengan mantan Camat Karawaci, tidak transparan ke Publik.

“Kalau surat itu bertujuan baik, maka harus di laksanakan dengan baik, disisi lain, jangan salahkan masyarakat mengkritik, anggaran Dinas Komonikasi, Informatika Pemkot Tangerang belum juga memenuhi kepuasan Publik, karena surat yang di teken Arief selaku Wali Kota kenapa tidak di buat secara Digital agar transparan, “ujar Kapriani ditemui di Danau Cipondoh pada Kamis 27 Juli 2023.

Menurut Kapriani Arief sebagai wali Kota selama dua periode diakhir jabatan nya terkesan tidak santun kepada Jajaran PNS dilingkungan Pemda Tangerang Kota dalam memilih jajaran pegawai untuk jabatan sekelas Camat dan Kepala Dinas.

” Sekretaris Daerah, Wakil Wali Kota dan Wali Kota terindikasi tidak adil kepada Jajaran PNS, tentu publik membutuhkan informasi seperti apa proses seleksi yang ketat dan selektif. mengisi jabatan para Sekcam, Camat dan Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Tangerang Kota, “Kata Kapriani sembari menunjukkan Surat Perjanjian tersebut kepada Redaksi Buletintangerang.com.

Kapriani menilai, dalam surat perjanjian Wali Kota dan mantan camat Karawaci tersebut ada anggaran APBD Pemkot Tangerang yang jumlah nya puluhan Miliar tentu selanjut nya akan kita minta keterangan kepada semua lurah setempat atas hal Laporan Realisasi Anggaran

“Angka yang pantastis tingkat kecamatan dapatkah mengelola APBD puluhan miliar, Berdasarkan surat ini, LSM LPKLN, akan meminta Laporan Realisasi Anggaran, atau laporan informasi realisasi pendapatan, belanja dalam hal ini untuk seluruh kantor – kantor Kelurahan di lingkungan Kecamatan Karawaci, “ucap nya.

Kapriani berpesan kepada Sekda, agar tegas Kepada Kepala Dinas dan Camat yang tidak Disiplin,

“Dorongan kepada Anggota DPRD Kota Tangerang jangan hanya musyawarah tanpa catatan positif dari publik, kita mohon segera lakukan pengawasan anggaran kepada seluruh kecamatan khusus nya Karawaci, ” himbau nya.

Secara, hirarki suatu sistem pengelelolaan pemerintahan yang baik Godgovernes, sudah ada, karena camat notabenya adalah bawahan dari Wali kota, tidak diperlukan adanya perjanjian, karena perjanjian itu mengikat antara kedua belah pihak.Sedangkan anggaran daerah itu bukan milik wali kota, sistem hukum tata negara tentang penganggaran sudah ada aturan hukum nya, melalu persetujuan DPRD, pengawasan kinerja ada jajaran  inspektorat Pemkot Tangerang.

“Kemungkinan, apakah Karena sistem pengawasanya tidak berfungsi, atau wali kota tidak percaya pengawasan DPRD, atau juga ada pesan khusus dari wali kota kepada camat terhadap anggaran tersebut, “Tentu nya, kita tunggu jawaban apa yang dapat di jelaskan oleh Wali Kota, Sekda dan DPRD kepada Publik atas keberadaan surat perjanjian itu, ” Tandas nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini