Kapriani Ketum LSM – LPKLN : Oknum PPTK DSDABMBK Tangsel, Diduga Manipulasi Pembayaran Proyek.

Kantor DSDABMBK Tangerang Selatan.

Jurnalis. : Rohman dan Tim Liputan.

BULETINTANGERANG.COM, TANGSEL – Kapriyani, SP.,SH.,MH. Ketum LPKLN ( Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara ) mengatakan, Slogan anti korupsi disuarakan oleh Wali Kota Tangerang SelatanĀ  dipertanyakan.

“Meskipun Slogan, dalam penyelenggaraan Pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang terbebas perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) namun semua menjadi Sulit Dimengerti (Sumir) atas perilaku dan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK) yang berkaitan pengadaan barang/jasa di DSDABMBK (Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi) mengabaikan Regulasi, “ujar Kapriyani, Senin 1 Agustus 2023.di temui di BSD Tangerang Selatan

Mestinya, pihak PPK, PPTK dan Pengawas pekerjaan kegiatan proyek dibiayai APBD, memahami Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Selain Kepres Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 yang menerangkan Pedoman Pelaksanan Barjas melalui penyedia, bertujuan pengadaan barang/jasa di instansi Pemerintah dapat dilaksanakan efektif, efisien, dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan adil, ” papar nya.

Aturan tersebut diduga tidak diindahkan PPK, PPTK dan Pengawas di DSDABMBK Tangsel, pasalnya proses pelaksanaan pembayaran Proyek diduga masih tahap pelaksanaan 60 % yang terpantau pada tanggal 18 Desember 2022 di proyek Pembangunan prasarana Kali Baru Skunder Parigi Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren, “ungkap nya.

“Proyek dengan Nomor Kontrak : 610/002- PTS/LL/SKP/ DSDABMBK – SDA/ 2022 tanggal 6 Juni 2022 dengan Nilai pagu Rp 12.350.486.600,00. Adapun Jangka waktu 31 Desember. terindikasi hasil pekerjaan tidak sesuai Rencana Gambar Bestek dan melawati masa batas waktu atau tanggal yang di tentukan, diduga kuat dipaksakan pencairan pembayaran/ SP2D pada 30 Desember 2023, “beber nya.

Selain itu, menjadi pertanyaan ?… apakah benar informasi yang kami himpun, bahwa Kontrak dirubah sebanyak 4 kali, Adendun terakhir Nomor :Ā  610/002-PTS/LL/DD- lV /DSDABMBK.TS/2022Ā  tanggal 26 januari 2023. hal itulah yang harus dijawab oleh Kepala DSDABMBK Pemkot Tangsel,

“Proyek yang dimenangkan dan sebagai pelaksana yaitu PT Pikra Putri Mandiri,Ā  telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai BAST : (Berita Acara Serah Terima) No : 610/002-PTS/ BA. STP/DSDABMBK/2023. Tertanggal 17 Februari 2023,” ucap nya.

Walau demikian, pihak PT. PPM,Ā  menerima pembayaran Rp 11.814.161.050,00 dengan estimasi 94 % Pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor : 29.08/04.0/20584/LS/ 1.03. 0.00.0.00.03.007/P.06/12 Xll/2022 tanggal 30 Desember 2022,”sambung Kapriani.

“Menjadi pertanyaan dianggap penting oleh publik ?… “Ada Dugaan, Kenapa pekerjaan ditahap 60 % sudah keluar Surat Perintah Pembayaran Pencairan Daerah (SP2D) pembayaran Lunas Rp 11.814.161.050,00 estimasi 94 % dengan pembayaran terakhir melalui SP2D No :Ā  29.08/ 04.0/20584/ LS/ 1.03.0.00.0.00.03.007/P.06/12 Xll/2022. tanggal 30 Desembar 2022,” lanjut nya.

Perihal itu, Kami mohon kepada Kejaksaan Negri Tangerang Selatan agar melakukan tindakan pemeriksaan atas semua yang terlibat proyek di DSDABMBK tersebut.

“Mengedepankan Praduga tak bersalah maka LSM – LPKLN dalam waktu dekat akan mengirimkan surat laporan, serahkan kepada Aparat Hukum (APH) dalam hal ini, Kejari Tangerang Selatan agar masyarakat dapat kejelasan, penindakan hukum atas semua APBDĀ  Pemerintah Tangsel yang terserap pada Proyek tersebut,” tandas nya.

Sementara walau tidak banyak yang dapat disampaikan kepala DSDABMBK, Robi Cahyadi menjelaskan, Bahwa pihak nya telah melakukan tindakan atas Pekerjaan proyek tersebut dengan sudah di adendum.

“Pekerjaan ini, adendum waktu loncat, ke tahun 2023. dengan di kenakan denda keterlambatan, Progres belum dibayar 100%, “terangnya melalui pesan Whatsapp. pada senin 1 agustus 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini