Pengecara CV APB Polisikan, Pokja 1.12 ULP Kota Tangerang.

Kapriyani, SH.,MH.usai laporan Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota .Jl.Raya Daan Mogot No. 52, Kota Tangerang,  (Selasa 29/8/23)

Jurnalis. : rohman dan edi rusli
redaktur  : Fadlun

BULETINTANGERANG COM, – Tampak nya aparatur sipil negara Dedy Nandung Kepala Bidang Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Tangerang di issukan jarang masuk kantor.demi menghindari pertanyaan Wartawan, Setelah mendapat  kritik, surat Sanggahan Lelang dari pihak CV APB Nomor : 01/SSL/APB/VIII/TNG/ 2023.

Setelah sanggahan, merasa tidak mendapat jawaban yang lengkap berlanjut Kapriani SH.,MH. Pengacara CV APB membuat laporan ke Polres Metro Kota Tangerang. (selasa 29/8/23)

Menurut Pelapor, lantaran pihak pokja ULP 1.12. dianggap diskriminatif untuk memenangkan PT E.M pada kegiatan proyek peningkatan Jl Halim Perdana Kusuma.sebesar Rp 3,5 Miliar APBD 2023 di Pemerintah Kota Tangerang

“Kami selaku yang dikuasakan CV APB telah melaporkan secara resmi ke Polres Metro Kota Tangerang terkait tindakan panitia (Pokja 1.12) dugaan pelanggaran perpres 16 Tahun 2010. pengadaan barjas,” ungkap Kapriani SH.,MH.

kapriani mengatakan, laporan ke polisi itu, berkaitan dengan indikasi Penyalah Gunaan Wewenang Jabatan dalam menentukan pemenang lelang Proyek.

“Berdasarkan keterangan dan data yang kami terima dari klien terdapat indikasi  perbuatan Penyalah Gunaan Wewenang Jabatan yang bertentangan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar nya.

ia berharap, Secepatnya penyidik Polresta, dapat menindaklanjuti dengan memeriksa pihak – pihak terkait khusus nya jajaran ULP Pokja 1.12 di Pemerintah Kota Tangerang.

“Penyidik dapat segera memeriksa pihak ASN dalam hal ini, kegiatan lelang di LPSE Kota Tangerang Melalui Pokja Barjas 1.12 dengan judul Pekerjaan Peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma,” pungkas nya.

Dihari yang sama, Staf CV APB inisila SP juga menyampaikan kronologis Kejadian menunjukkan kekecewaan nya kepada pihak Barjas ULP Pokja 1.12.

“Saya, sebagai pengusaha pada tanggal 5 Juli 2023 melihat peluang lelang di LPSE Kota Tangerang. Judul Paket Peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma, sehingga mendaftar untuk mengikuti paket lelang itu,” ucap nya

Setelah, melengkapi syarat dokumen lelang, paket peningkatan proyek jalan halim perdana kusuma, merasa cukup serta siap secara dokumen penawaran

“Saya melakukan persiapan lelang dan memasukkan penawaran dengan harga yang wajar sesuai perhitungan dari nilai HPS, upload dokumen penawaran LPSE Kota Tangerang pada tanggal 14 Juli 2023,” jelas nya.

Ia menerangkan, menunggu muncul hasil lelang dan saya masuk urutan 11, akhirnya saya terima kekalahan di harga karena memang terendah akan terpilih.

“Dalam urutan 11 pada pengumuman, Tapi setelah melihat jadwal LPSE ada kejadian aneh, yaitu perubahan jadwal evaluasi dan verifikasi dokumen berubah tidak sesuai dijadwalkan,” sambung nya.

Setelah itu, CV APB. digugurkan dengan alasan oleh Pokja 1.12 karena tidak memiliki SMK3 dan Fakta Komitmen Keselamatan K3.

“Saya, protes kepada pokja melalui sanggahan pada tanggal 15 Agustus 2023 dan dijawab tanggal 18 Agustus 2023,” beber nya.

Dimana, jawaban sanggahan dari Pokja 1.12. itu, kami masi kurang puas karena dalam dokumen lelang harusnya diverifikasi dengan proses pembuktian dokumen, tapi diduga tahapan itu tidak dilakukan oleh pokja 1.12.

“Maka kami, dengan surat sanggahan meminta pembuktian kepada pokja 1.12 adanya kejanggalan antara lain :
1. Harga Terendah tidak diverifikasi

2. Pemenang Lelang urutan 14 dari 15 Peserta yang memasukkan Penawaran kapan dilakukan verifikasi terhadap pemenang.

3. Pemenang lelang bukan dari wilayah tangerang dan kapan diverifikasinya saya menunggu di pokja dan tidak pernah ada yg diverifikasi.

4. Peserta yang lebih rendah banyak tapi gak pernah diverifikasi

5. Apakah otonomi daerah berlaku apabila peserta diluar dari daerah kota tangerang kalo tidak ada maksud tertentu.

6. Pemenang lelang pernah kerja di semanan kota tangerang tapi tidak dikerjakan dan dikerjakan pihak lain kaya berkesan dijual pekerjaan nya.

“Kita juga bertanya kepada teman-teman sesama pengusaha Kota tangerang dan mereka juga kecewa karena digugurkan tanpa ada verifikasi dan pembuktian apa kesalahnnya, “tandas nya.

Sementara, tidak banyak disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang iksan mengatakan, walau dalam tahapan proses lelang tentu masih menjadi ranah pihak Pokja ULP  Barjas, “Namun akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ucap iksan diruang kerja nya (selasa 29/8/23)

Redaksi Buletintangerang.com mencoba mendatangi Kantor Kepala Bidang ULP dan Pokja 1.12. (Barjas) disayangkan, hingga berita ini Diterbitkan, belum dapat ditemui untuk diminta keterangan atas laporan polisi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini