UKW PWI Pusat, Daerah Dibekukan Harus Rekomendasi Plt Ketua PWI.

Foto istimewa : Firdaus Komar, Direktur UKW PWI Pusat

BT COM, Jakarta – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bagi anggota, pengurus PWI, memiliki kartu PWI belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW dapat diikuti oleh anggota PWI se-Indonesia, termasuk PWI Banten.

“Kita mengajak anggota PWI Banten mengikuti UKW Mandiri dalam rangka mengakomodir anggota-anggota PWI yang belum ikut UKW,” kata Junaidi Plt Ketua PWI Provinsi Banten pada Jumat (13/09/2024).

Dikatakannya, informasi penting harus diketahui seluruh anggota PWI Banten, ketersediaan peserta yang dibatasi oleh Lembaga Uji Komptensi Wartawan (LUKW ) PWI Pusat. UKW dilaksanakan 28-29 September 2024. bertempat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat.

Direktur LUKW PWI Pusat Firdaus Komar dalam surat edarannya untuk mengikuti UKW, peserta  mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form disediakan serta melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI Provinsi yang sah.

“Peserta diwajibkan mengikuti Program UKW standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat,” kata Dr Firdaus.

PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi.

“Calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan diberlakukan oleh PWI Pusat,”ungkapnya.

Khusus peserta dari PWI provinsi pengurus daerahnya dibekukan PWI Pusat, mesti melampirkan surat rekomendasi yang sah, dari Plt. Ketua PWI Provinsi setempat.

“Peserta harus melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI provinsi yang sah,” tegas Firdaus. (Jurnalis : rohman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini