Kadishub Tangerang Didesak Mundur, “Warga Teluknaga Geram Terhadap Truk Tanah”

foto  surat yang ditandatangi oleh PJ Bupati Tangerang terkait truk tanah yang di terima Redaksi Buletintangerrang.com Minggu (10/11/2024) (Foto : LPPM – LSM)

BULETINTANGERANG, COM – Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik dinilai gagal menegakan peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 mengenai jam operasional truk tanah (tambang) berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat LPPM – LSM Lembutan, Uding mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memberi sanksi Kepada Kepala Dishub Pemkab Tangerang dinilainya Lalai dalam tugas menegakan Perbup terhadap truk tanah beraktivitas pagi dan siang hari.

“Sederhana keinginan masyarakat, Ahmad Taupik kalau egak mampu tegakan regulasi  mundur saja dari jabatan Kadishub, karena selama ini dinilai azas pembiaran atau lalai dalam tugasnya, untuk menindak truk tanah,”ujar Uding di Tangerang. Pada minggu (10/11/24).

Catatan kami kata Uding, Selama 6 tahun truk tanah bebas melintas di pagi dan siang hari, berdampak pada kesehatan masyarakat dan telah banyak memakan korban jiwa.

“Mendagri harus ambil sikap tegas kepada Kadishub Ahmad Taupik, yang membangun Pembelaan diri dari jabatan publiknya, yang seharusnya memiliki tanggungjawab dalam penegakan peraturan bupati tentang aturan jam operasional truk tanah.

“Kadishub itu, ketua pengguna anggaran sekaligus pemberi tugas ke jajaran Dishub untuk penindakan truk tanah hanya boleh melintas pukul 20.00 WIB (malam) sampai 05.00 (dini hari) namun faktanya truk tanah beraktivitas diluar jam operasional. di jalan Raya Dadap Kosambi dan Teluknaga selama 6 tahun dari tahun 2018 hingga 2024,”ungkapnya.

Menurut Uding, Suara bising truk tanah selalu terdengar di jalan raya Perancis hingga perapatan dadap Kosambi dan wilayah teluknaga setiap pagi, bahkan hingga sore. membuat jalan macet dan rusak,

“Dampak debu jalanan dari truk -truk tanah sangat mengganggu kesehatan warga di Kosambi dan Teluknaga, truk tanah sebabkan jalan macet dan menghambat aktivitas warga untuk pergi bekerja maupun anak sekolah karena angkutan umum tidak dapat melintas bahkan Angkot 09 di Dadap tidak dapat melintas lagi di jalan perancis dadap,”ucapnya.

Walau demikian adanya kata Uding, Petugas Dishub hanya di pusatkan bertugas di Pos Pantau Jl. Pemda Tigaraksa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang juga tidak sepenuhnya tegas dalam penegakan Regulasi.

“Pos Pantau dishub kemungkinan hanya ada di Jl Pemda Tigaraksa sehingga petugas Dishub banyak dipusatkan bukan di tempat marak Truk tanah, Momen inilah yang selalu dimanfaatkan oleh sopir truk tanah beroperasi di luar jam operasional di wilayah, kosambi,teluknaga, sepatan, sukadiri, mauk, kronjo, balaraja,  cisauk, kelapa dua, curug dan cikupa,” jelasnya.

Uding mengutuk keras, oknum Dishub yang melakukan azas pembiaran truk tanah beraktivitas pada siang hari yang berdampak banyak korban yang terlindas truk tanah, mengalami cedera hingga meninggal dunia.

“Karena Perbup tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, banyak pengendara mengalami kecelakaan akibat aktivitas truk tanah di siang hari, membuat jalan rusak apalagi saat hujan turun, jalanan menjadi kotor dan licin,”kata Uding.

Uding meminta ketegasan dari aparat Polri  dan TNI serta pihak pemerintah Kabupaten Tangerang yang dipimpin Penjabat (PJ) Bupati Andi Ony untuk serius mengatasi truk tanah.

“Pemkab Tangerang bersama Polri dan TNI harus mengambil sikap dalam mengatasi jam oprasional truk tanah, “Namun, tidak ada jalan lain selain pakai uang APBD untuk memasang Portal di sejumlah titik rawan yang dilintasi truk tanah, “tukasnya.

Memasang, portal agar truk tanah tidak melintas di luar peraturan.yang dibuat pemkab itu sendiri.

“Harus di titik beratkan, pengawasan setiap hari dari Dishub, Polri dan TNI untuk bertugas di Pos Pantau Portal, Dengan begitu dapat mencegah truk tanah yang melintas pada pagi sampai sore hari,”tutupnya

Sementara, Ahmad Taupik  Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Tangerang belum dapat dihubungi karena Nomor. henpone Kadishub tersebut tiba – tiba sedang aktif atau sedang tidak difungsikan.

Sedangkan Penjabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony terkesan selalu menghindari pertanyaan wartawan berkaitan truk tanah dan sampai saat berita ini ditayangkan, belum dapat memberikan keterangan.

(Jurnalis : Rohman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini