Jonson Hazairin S.H., M.H.
BULETINTANGERANG.COM, – Praktisi hukum Jonson Hazairin menyebut, Bank Banten saat ini kurang profesional di pelayanan, dan bisnis bahkan kerap terjadi Korupsi, walau pemegang saham adalah Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
” Sebut saja Darwinis alias DWS di tetepkan tersangka kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Rp 62 Miliar,”ujar Jonson di kantor JHAZ LAW Lubana.Tangerang Selatan.
Dikatakannya, Pada Maret 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penetapan penahanan terhadap DWS, eks Kepala unit admistrasi kredit Bank Banten
“Terungkapnya peristiwa itu, bukti lemahnya pengawasan Pemda Banten kepada Bank Banten sehingga banyak bisnis Bank Banten tidak menguntungkan malah merugi akibat penyalah gunaan jabatan,” kata Jonson pada Rabu (13/11/2024)
Mengingat, Peraturan Daerah Provinsi Banten No 5 Tahun 2023. tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang terbentuk, 4 Oktober 2016.
“Bank Banten merupakan BUMD Perkiraan kepemilikan saham 66,11% dimiliki Pemda Banten, 33,89% saham dimiliki publik, Perda ini juga mengatur, setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dibagikan saham Bank Banten, dengan 51% saham dipegang Pemda Banten, “paparnya.
Diakhir Jonson berharap ada pengawasan yang .melekat dari Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagai perwakilan Pemda Banten selaku pemilik saham di Bank Banten.
“Tidak ada kata terlambat untuk berbenah dari sektor manajemen maupun pengawasan mencakup berbagai tanggung jawab semua aktivitas Bank Banten,
“Maka dipastikan tidak ada lagi issu penyalah gunaan jabatan dari pihak Bank maupun pejabat Pemda Banten sendiri, Sebagai pemilik saham, yang dapat merugikan Keuangan Bank tersebut,”kata Jonson.
Disi lain, Bank Banten juga dinilai belum sepenuhnya melakukan Elektronifi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) atau transaksi digital pemerintah daerah Provinsi Banten “Zonk, setelah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditaruh atau dipindah di Bank Banten.
Hal itu diketahui dari indeks ETPD yang baru-baru ini dirilis Kantor PerwakiBank Indonesia (KPw BI) Provinsi Banten.
Berdasarkan data yang dihimpun KPw BI Banten, dari sembilan pemda, yang ada di Banten, tiga daerah yang RKUD-nya dikelola Bank Banten memiliki nilai indeks ETPD yang paling rendah.
Ketiga daerah itu adalah Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Provinsi Banten.
Data itu memperlihatkan, indeks ETPD paling rendah di Banten yaitu Kota Serang merupakan ibukota Provinsi Banten dengan 90,00 persen.
Sedangkan Kabupaten Lebak 94,2 persen, dan Pemerintah Provinsi Banten dengan 94,9 persen.
Berbeda dengan enam pemda lain nya yang dikelola oleh Bank BJB memiliki nilai indek ETPD di atas 95 persen, tertinggi Kabupaten Tangerang 99,5 persen.
Kepala KPw BI Provinsi Banten Ameriza Ma’aruf Moesa jelaskan, kehadiran Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran sangat penting untuk mendorong akselerasi digital di daerah.
Sebab implementasi skema transaksi akan dilakukan bank daerah tersebut. Penguatan EPTD di Banten juga harus dibarengi dengan peningkatan layanan bank yang mengelola RKUD.
”Percuma kita bicara panjang-panjang lebar gitu tapi kalau bank enggak siap, makanya kami di sini juga mau ikut sertakan dari bank RKUD termasuk Bank Banten dan BJB,” kata Ameriza belum lama ini dalam Rakorwil Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Banten.
Menurutnya, Bank Banten sebagai bank yang baru tumbuh memiliki keterbatasan bidang perbankan digital, Sehingga sulit bersaing dengan bank yang sudah berdiri sejak lama dan menguasai bidang teknologi digital dan informasi.
”Kami menyadari itu, Di bidang kapasitas dia sebagai perbankan digital, kalah dengan bank yang sudah lama,” ungkapnya.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, BI Banten sarankan kepada Bank Banten untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai lembaga baik bank maupun non bank.
Sebab, jika berinvestasi di bidang teknologi akan membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
“Tingkatkan layanan digitalisasi, khususnya ke pemda, percepatan kerja sama dengan penyediaan jasa sistem pembayaran yang sudah ada, baik dengan bank atau non bank, itu salah satu caranya,” jelas Ameriza.
Masih kata Ameriza, saat ini Bank Banten sedang berusaha untuk meningkatkan layanan digitalisasi dengan adanya izin peningkatan digitalisasi otoritas jasa keuangan (OJK) maupun BI Pusat.
”Semoga diimplementasikan, mereka sedang berusaha, izin sudah mulai diproses ke OJK dan BI pusat, Mulai awal tahun depan sudah bisa terealisasi dan tidak terlalu tertinggal dengan bank lainnya,”pungkasnya.
(jurnalis : rohman)