SP3 Kasus Pemkab Beli Lahan Pemkab, RSUD Tigaraksa, Di Praperadilkan Oleh FORTEM.

Sidang dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dalam Gugagatan praperadilan oleh FORTEM. di PN Tangerang pada Senin 25 November 2024.

BT COM, – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. di gugat dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang digelar pada Senin 25 November 2024.
Sidang perdana dimulai sekitar pukul 11.28 WIB. digelar di Pengadilan Negeri (PN) atas SP3 yang diterbitkan oleh tergugat yakni APH Kejari Kabupaten Tangerang pada perkara  dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang
Praperadilan tersebut dilayangkan oleh Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) pada tanggal 13 November 2024. Maka Kejari Kabupaten Tangerang secara resmi sebagai tergugat praperadilan nomor perkara 21/PID.PRA/2024.
Hakim di persidangan mengatakan,  Praperadilan akan digelar selama 7 hari. dari hari Selasa 26 November jawaban termohon, kemudian Kamis 28 November, duplik dan Jumat, 29 November pembacaan duplik.
“Selanjutnya Senin 2 Desember 2024 agenda pemeriksaan bukti-bukti. selanjutnya Selasa (pemeriksaan) saksi dari pemohon. Rabu akan ada (pemeriksaan) saksi termohon. Lalu pada Kamis, kesimpulan. dan Jumat, keputusan,” kata hakim.
Kuasa hukum pihak penggugat atau pemohon Praperadilan, Nurman Samad, menyebut, penghentian penyidikan sangat tidak beralasan dan serampangan.
“Padahal pihak penyidik kejaksaan belum pernah memanggil dan memeriksa Ketua TAPD atau Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,”tutur Nurman pada Senin 25 November 2024.
Berkaitan hal itu dirinya menilai, jelas hal itu bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Semua harus diperiksa, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan termasuk pemberi kuasa atas pengadaan lahan itu,”sambungnya.
Pihaknya berharap agar permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh majelis hakim. Seraya Samad juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami berharap mejelis hakim dapat membatalkan SP3. memerintahkan Kejari Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan, memeriksa pihak-pihak yang terlibat termasuk memangil dan memeriksa Ketua TAPD Kabupaten Tangerang (Sekda) yang menjabat saat itu,”harapnya.
Kuasa hukum Kejari Kabupaten Tangerang Arsyad mengatakan, jawaban permohonan praperadilan tersebut akan dilakukan di sidang kedua yang akan digelar pada Selasa 25 November 2024.
“Materi besok kita jawab ya,”ujarnya.

Akhwil SH. Pengamat hukum dan aktivis.

Ditempat terpisah pengamat hukum Akhwil  mengaku, dirinya termasuk yang ikut memantau setiap informasi media dari tahun 2021 hingga adanya SP3 dari APH atas Perkara Pemda beli lahan Pemda untuk lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Misalnya dalam pengamatan Akhwil, Pihak Kuasa hukum pemohon dalam persidangan perdana menegaskan bahwa Ketua TAPD, Sekretaris Daerah, serta pihak pemberi kuasa atas pengadaan lahan tidak pernah dipanggil dan diperiksa.
“jika benar adanya bahwa Ketua TAPD atau Sekda tidak pernah diperiksa dalam perkara tersebut, Hal ini dapat dianggap sebagai kelalaian dalam penyidikan dan bertentangan dengan asas keadilan,”Kata Akhwil
Dikatakannya dalam Poin Analisis : Apakah Kejari telah melaksanakan penyidikan secara menyeluruh, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana?
“Jika benar ada pihak-pihak yang belum diperiksa, ini dapat menjadi indikasi penyidikan tidak dilakukan secara profesional dan mendalam, “paparnya.
ia menjelaskan, Peran Praperadilan untuk Mengoreksi SP3. diterbitkan pihak Kajari Kabupaten Tangerang
“Jika praperadilan memutuskan SP3 tersebut tidak sah, maka Kejari dapat diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan. Hal ini sesuai dengan asas legalitas dan prinsip, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa,”ujar Akhwil
Walau demikian adaya menurut Akhwil ada 5 (lima) point langkah Solusi dan Rekomendasi Hukum terkait perkara tersebut.
1. Evaluasi Sah atau Tidaknya SP3:
Hakim perlu memastikan apakah SP3 yang diterbitkan Kejari memenuhi syarat-syarat hukum. Jika ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan, maka SP3 tersebut harus dibatalkan.
2. Pemanggilan Pihak Kunci: Jika penyidikan dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap pihak-pihak kunci, seperti Ketua TAPD dan Sekretaris Daerah, wajib dilakukan untuk memperjelas alur pertanggungjawaban.
3. Keterlibatan Kejaksaan Agung: Jika terdapat indikasi tidak profesionalan atau konflik kepentingan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung dapat mengambil alih penyidikan sesuai kewenangannya.
4. Peningkatan Transparansi, Publikasi hasil penyidikan dan pertanggungjawaban dari Kejari diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
5. Perbaikan Sistem Penanganan Kasus Korupsi: menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan penanganan kasus korupsi, termasuk peningkatan kualitas penyidikan dan pengawasan internal di tubuh kejaksaan.
Kesimpulannya, Kasus penghentian penyidikan atau SP3. dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa diduga mengandung kejanggalan yang perlu diuji secara mendalam melalui praperadilan.
“Jika SP3 tidak sah, maka penyidikan harus dilanjutkan, melibatkan pihak-pihak kunci dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan. “Tentu kata Akhwil, Langkah ini penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga  kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap Perkara lahan RSUD Tigaraksa,” pungkasnya.
Catatan Redaksi Buletintangerang. Belakangan di kabarkan ada upaya pengembalian uang senilai Rp32,8 miliar dari salah satu pemilik lahan RSUD Tigaraksa ditransfer ke kas daerah dari total anggaran Rp62,4 miliar.
Tim penyidik berdalil tidak menemukan bukti yang cukup dan Kepala Kejari, Ricky Tomi Hasiolan, menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/ 2024. (Rhm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini