Kejaksaan Diminta Lakukan Penyidikan Penyimpangan Belanja BBM DLHK Tangerang

Ilustrasi Foto

BULETIN TANGERANG COM – Lembaga Monitoring Pilar Bangsa Somasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang atas dugaan Korupsi  Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) angkutan Sampah pada tahun 2022 dan 2023.
Menurut Gordon ada dua alat bukti jika pihak APH memiliki keinginan mengusut kasus ini, sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 bahwa Oknum pelaku penyalahgunaan wewenang jabatan dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak 1 miliar,
Pemkab Tangerang pada tahun 2022 menganggarkan Belanja BBM dan Pelumas Rp.37.6 miliar realisasi s.d. 31 Desember 2022 Rp 35.3 miliar (audited) atau 93,97 o/o. Realisasi pada DLHK Rp. 15.4 miliar.
Bukti Pertama, Pada 2022 terungkap Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Banten, pada Laporan Keuangan DLHK Tangerang Tahun 2021
Dengan No: 24.B/LHP/XVIII.SRG/05 /2022 tanggal 26 Mei 2022. Ada perbedaan anggaran Belanja mencapai Miliaran Rupiah.
“Laporan BPK itu atas Permasalahan Pertanggungjawaban Belanja BBM Ketidaksesuaian setruk pembelian pada dokumen pertanggungjawaban apabila dibandingkan setruk SPBU terungkap saat diuji petik oleh BPK Perwakilan Banten, “Ungkap Gordon Rabu 8 Januari 2025 di Tangerang.
Berdasarkan laporan BPK, Banten Nomor :34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 pada 13 Mei 2024. Laporan keuangan DLHK Tidak Sesuai Ketentuan LRA.
DLHK, menyajikan anggaran BBM dan Pelumasan Rp47.4 miliar termasuk UPTD Pengelola Sampah dan TPA  Rp20.7 miliar 
Pemeriksaan atas bukti BBM, DLHK menunjukkan Pertanggungjawaban Belanja BBM Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp767.juta,”ungkap Gordon.
Laporan BPK tersebut, Permasalahan terkait Pertanggungjawaban Belanja BBM DLHK Terdapat ketidaksesuaian setruk pembelian yang dilampirkan.
Ada dokumen pertanggungjawaban apabila dibandingkan setruk SPBU diuji petik. Yakni : Format setruk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi, alamat nomor telepon tercetak di setruk tidak sesuai dengan alamat SPBU.
“Modus dugaan Pemalsuan laporan mengarah korupsi berencana karena gunakan jenis kertas, ukuran, cetakan setruk jadi bukti pertanggungjawaban tidak sesuai setruk, SPBU.”tutur nya
“Aneh nya lagi oknum DLHK gunakan, Nomor pompa, setruk bukti yang tidak pernah mengeluarkan produk BBM, hal konfirmasi BPK Banten, ke pihak Pompa Bensin,”sambung nya.
Dikatakan, oknum DLHK mengunakan, Nama operator tercetak di setruk bukti pertanggungjawaban tidak terdaftar di SPBU yang dikonfirmasi;
Tidak ada kode SPBU pada setruk bukti disebabkan Pejabat, pelaksana tidak pertanggungjawabkan belanja BBM dengan menggunakan bukti transaksi sebenarnya,”kata Gordon.
BPK menyebut Pejabat di DLHK tidak mematuhi ketentuan belanja BBM  tidak sesuai bukti sebenarnya.
Dua alat bukti ini sudah cukup untuk dijadikan alat bukti permulaan jika APH memiliki keinginan mengusut kasus ini, sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 bahwa Oknum pelaku (PNS) penyalahgunaan wewenang jabatan dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak 1 miliar, “tegas nya.
Gordon menilai Kasus BBM ini adalah Penyalahgunaan jabatan,Tindakan Oknum PNS – DLHK itu terindikasi perencanaan  pemalsuan dokumen laporan keuangan belanja BBM dan Pelumas untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan diri sendiri dan korporasi, Tindakan ini dianggap sebagai tindakan Korupsi  berpotensi merugikan keuangan Pemerintah, “Cetus nya.
Diakhir Gordon selaku Ketua Umum Lembaga Monitoring Pilar Bangsa, Dirinya mengakui telah mengirimkan surat  Somasi secara resmi ke Pihak DLHK dengan tujuan agar ada hak Jawab dari DLHK Kabupatem Tangerang.
Begini ya, Sebagai penggiat Sosial Kontrol ketika kita menanyakan kejanggalan ke PNS Pemda, kerap sang pejabat otoriter menanggapi dengan tegas bahwa yang berhak memeriksa Pemda adalah Badan Pemeriksa Keuagan (BPK)
“Peristiwa Kasus BBM ini, sudah jelas selama dua tahun yakni 2022 dan 2023 telah terjadi pemalsuan Laporan keuagan belanja BBM, karena itu kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum,” pungkas nya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini