Surat pemanggilan dilayangkan Polda Banten Nomor: B/5087/XII/2024 Ditreskrimum ditujukan ke BPKAD Kabupaten Tangerang.
BT. COM, BANTEN – Setelah SP3 dilakukan pihak Kejaksaan Kabupaten Tangerang.Kini Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang belum juga mereda.
Walau gugatan Praperadilan yang dilakukan Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) ditolak oleh pihak PN (Pengadilan Negeri) Tangerang pada (09/12/24) dan tampaknya Polda Banten kembali melakukan expose pemanggilan Pejabat yang terkait atas laporan informasi (LI).
Kepolisian Daerah Banten, Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengeluarkan surat undangan klarifikasi dan permintaan data tanah RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Surat pemanggilan yang dilayangkan Polda Banten itu terlampir Nomor: B/5087/XII/2024/Ditreskrimum. Ditujukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan ke uangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa Unit 2 Subdit satu Diskrimum Polda Banten, sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana “Memberikan keterangan dibawah sumpah yang tidak benar dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana”.
AKP. Ucu Nuryandi, SH, MH, saat dihubungi Wartawan, membenarkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap Pejabat Pemda di BPKAD Kabupaten Tangerang yang dilayangkan pada 19 Desember 2024 tersebut.
Dari keterangannya didapat, kalau Unit 2 Subdit satu sedang melakukan expose proses penyelidikan dan saat ini sedang Lidik.
“Sedang proses lidik, kita sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi ke BPKAD Kabupaten Tangerang,” jelas AKP Ucu, by Whatsapp, (19/12/2024)
Namun saat disinggung tentang siapa sosok yang dipanggil tersebut atau masih ada pejabat lainnya yang akan dipanggil untuk klarifikasi, AKP Ucu tidak banyak berkomentar, dengan singkat dijelaskan, kalau pihak Ditreskrimum Polda Banten memangggil Kepala BPKAD dan atau pejabat yang lain yang bisa menjelaskan terkait pembelian lahan RSUD Tigaraksa tersebut.
Jika dirunut kembali, sejak Kejaksaan Negri Kab. Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : PRINT-1109/M.6.12/Fd.1/07/2023, aktivis dimasyarakat tidak berhenti menyuarakan kebenaran dan meminta kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat SKPD di Kabupaten Tangerang itu untuk segera diperiksa dan dijadikan tersangka serta diseret ke penjara.
Upaya upaya yang dilakukan oleh aktivis di masyarakat, seperti Praperadilan yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) pada tanggal 13 November 2024, namun akhirnya di tolak oleh hakim di Pengadilan Tangerang, serta LPKN Tipikor yang berencana akan melaporkan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa itu ke Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat ini.
Dengan adanya expose penyelidikan yang dilakukan Polda Banten, aktivis di masyakat berharap agar kasus lahan RSUD Tigaraksa bisa dituntaskan dan bukan penghentian penyidikan perkara seperti yang dilakukan Kejari Tangerang. Bukan hanya memanggil Kepala BPKAD, tapi juga memanggil dan memeriksa Ketua TAPD atau Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat pada saat itu.
“Berharap Polda Banten melakukan Expose menyeluruh dalam kasus pembelian lahan RSUD Tigaraksa. Semua harus diperiksa, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan termasuk pemberi kuasa atas pengadaan lahan itu. Karena dalam sejarah bangsa ini kasus korupsi tidak ada kata SP3 kalau sudah sampai tahap penyidikan,” kata Boy Siahaan selaku Ketua LPKN Tipikor. (Red)