Ketum Lembaga Monitoring Pilar Bangsa saat berada di gedung Kejaksaan Agung di Jl. Panglima Polim Kramat Pela, Jakarta Selatan.pada Kamis 9 Januari 2025.
BULETIN TANGERANG.COM, – Kepala Dinas dan Jajaran (PNS) pada Dinas Lingkugan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemda Kabupaten Tangerang dilaporkan Lembaga Monitoring Pilar Bangsa kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pihak DLHK ini dilaporkan lantaran dugaan penyimpangan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan angkutan sampah.
Gordon Ketum Lembaga tersebut kepada Buletintangerang.com pada Kamis (9/1/2025) mengungkapkan, Dirinya bersama Tim secara resmi mengirimkan surat laporan Nomor : O73/LP-MPB/1/ 2025. Pada Tanggal 9 Januari 2025.
“Laporan aduan, Memohon kepada institusi Hukum Khususnya Kejaksaan Agung agar melakukan Pemeriksaan, Penyidikan, pada belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di DLHK tidak sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2022. diduga terjadi penyimpangan dan pelanggaran, Spesifikasi serta melawan hukum hingga merugikan keuagan Negara, “ucap Gordon pada kamis (9/1/2025) di Jakarta Selatan.
Dugaan penyimpangan ini di perkuat, Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, pada Laporan Keuangan, DLHK Kabupaten Tangerang TA 2021 No: 24.B/LHP/XVIII.SRG/05/2022. tanggal 26 Mei 2022 ada perbedaan anggaran Belanja mencapai Miliaran Rupiah.
“Laporan BPK itu, Permasalahan Pertanggungjawaban Belanja BBM, pada DLHK ketidaksesuaian setruk pembelian dilampirkan di dokumen, pertanggungjawaban dibandingkan pada setruk SPBU saat diuji petik oleh BPK Perwakilan Banten,”ujar nya.
Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran 2023. Berdasarkan laporan pada BPK perwakilan Provinsi Banten No : 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 pada 13 Mei 2024. bahwa Laporan keuangan Dinas DLH Tidak Sesuai Ketentuan LRA.
“Pemeriksaan atas bukti BBM, DLHK menunjukkan Pertanggungjawaban Belanja BBM Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp767 Juta,”ulas nya
Selanjutnya kata Gordon, serangkaian aksi Investigasi terhadap Laporan BPK tersebut, Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menilai ada upaya dua tahun melakukan penyimpangan dan persoalan ini kita serahkan tindakan Hukum Ke pihak Kejagung dan hari ini sudah resmi telah masuk laporan.
“Harapan kami,kepada Aparat Hukum lebih serius, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penegakan hukum di Kejagung, dan mewujudkan kepastian hukum, transparan mudah diakses masyarakat,”tandas nya.(Red)