Gangguan Jaringan Internet dan Aplikasi ASN-G, Bukti Baru Membuka Dugaan Penyimpangan Proyek Internet Rp 105 M, di Kabupaten Tangerang.

BULETIN TANGERANG COM, – Masyarakat mempertanyakan Gangguan jaringan internet yang berdampak pada aplikasi Absen Online ASN-G milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. memunculkan dugaan berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp 105 miliar. dikerjakan oleh PT PNI.
Proyek dikontrak dari 2021–2025 sebelumnya dihentikan penyelidikan nya, Kejati Banten karena dianggap tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, gangguan operasional aplikasi yang terus berlangsung membuka potensi adanya bukti baru (novum) untuk membuka kembali kasus ini.
Gangguan disebabkan keterbatasan pasokan internet yang tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional aplikasi ASN-G.
Walau tidak banyak yang dapat disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dias Mardiwibowo, mengakui bahwa jaringan internet menjadi kendala utama dalam pengoperasian aplikasi.
“Sebagai langkah darurat, absensi sementara waktu dialihkan menggunakan sistem fingerprint,” ujarnya kepada awak media pada  Selasa (14/01/2025).
Walau demikian, Penyebab utama gangguan, keterbatasan suplai internet untuk menyuplai server aplikasi.
“Kami sedang memulihkan jaringan secara bertahap,”Singkat nya.
Pada Rabu 15 Januari 2025 Redaksi Buletintangerang.Com, mendatangi Kantor (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, untuk diminta keteragan.
“Mohon maaf, pak Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja, mendampingi Pj Bupati Tangerang menghadap PJ Gubernur Banten,” Ujar (Staf) Sekda Pemkab Tangerang.Rabu (15/01/25)
Sementera Pendapat berbeda datang dari Praktisi Hukum dan merupakan Aktivis, Akhwil mengatakan, Indikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi dengan Kontrak, proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp 105 miliar tersebut.
“Kontrak yang ditandatangani Pemkab Tangerang dengan PT PNI, terkait layanan internet, akan menggunakan spesifikasi 1000 Mbps DIAMANTE Last Mile Domestic 100 Mbps, “Seharusnya, Mampu mendukung kebutuhan jaringan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk aplikasi ASN-G.” ujar Akhwil hari ini, pada Kamis 16 Januari 2025.
“Gangguan berkepanjangan telah mengindikasikan dan kemungkinan ketidaksesuaian antara layanan diberikan dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak,”imbuhnya.
Menurut Akhwil, Dalam konteks hukum pengadaan barang dan jasa, ketidaksesuaian, dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi (cidera janji) yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Jika terbukti, Jaringan internet tidak memadai, Potensi kerugian negara dapat muncul akibat pembayaran penuh terhadap layanan yang tidak sesuai,”ucap Akhwil menambahkan.
Apakah ada Bukti Baru untuk Membuka Kembali Kasus tersebut ?
Akhwil berpendapat, Gangguan jaringan internet ini dapat menjadi bukti baru (novum) membuka kembali dugaan penyimpangan pengadaan internet senilai Rp 105 miliar.
“Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dicabut jika ditemukan bukti baru yang relevan. Fakta bahwa layanan internet yang disediakan oleh PT PNI tidak mampu memenuhi kebutuhan pemerintahan dapat menjadi dasar untuk mengaudit ulang pelaksanaan proyek ini,”tukas nya.
Selain itu, Indikasi pelanggaran juga dapat diperkuat melalui audit teknis terhadap kualitas jaringan disediakan.
Jika ditemukan bahwa layanan yang diberikan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka potensi pelanggaran hukum dapat mencakup:
1. Kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Kelalaian pengawasan oleh Dinas Kominfo sebagai pengguna anggaran, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
3. Pengaturan dalam proses pengadaan, jika ditemukan bahwa pemilihan PT PNI sebagai penyedia jasa tidak melalui mekanisme yang bersih dan transparan sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden No.16 TA 2018.
Seperti apa Pendapat bung Akhwil tentang  Tanggung Jawab Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik terkait hal tersebut !
Akhwil mempertegas, Gangguan jaringan internet ini tidak hanya berdampak pada administrasi absensi ASN, tetapi mencerminkan potensi lemahnya pengawasan, pengelolaan proyek. Pengadaan internet oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Pemerintah harus segera melakukan audit independen untuk mengungkap akar masalah ini. Jika saja ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka kasus ini harus dilaporkan kembali ke Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejati Banten dan KPK, “imbuh nya.
Akhwil berharap, Pemulihan fungsi jaringan internet dan aplikasi ASN-G menjadi tanggung jawab mendesak pihak Pemkab Tangerang, sekaligus jadi langkah membuktikan komitmen pemda, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Berharap kasus ini tidak berhenti tanpa kepastian hukum, terutama jika indikasi ada kerugian negara,”ucap nya.
ia mendesak semua pihak, untuk Upaya membuka kembali kasus ini bukan hanya untuk memastikan keadilan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap anggaran negara dan hak-hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.
“Seharusnya PT PNI dan pihak terkait bertanggung jawab jika terbukti, “Seraya ia mencurigai, gangguan ini, merupakan akibat dari penyimpangan pelaksanaan pengadaan internet senilai Rp 105 miliar, “Pungkas nya. (Jurnalis : Rohman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini