Ketum LSM Ksatria Muda Asmudyanto foto bersama dengan aktivis dan masyarakat dalam menolak SHGB Laut di Kabupaten Tangerang. Aksi damai berlangsung di Citra Raya pada Kamis (23/1/2025)
BULETIN TANGERANG.COM – Secara lugas dan transparan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa area pagar laut di Kawasan Pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
“Kami mengakui, membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana muncul di banyak sosmed (media sosial),” kata Nusron, di hadapan awak media pada Senin (20/1/2025).
Nusron merinci, Sertifikat HGB itu 263 bidang. Selain HGB, terdapat pula SHM, sebanyak 17 bidang.
“Sertifikat HGB ada 263 bidang milik beberapa perusahaan, yaitu: PT IAM sebanyak 234 bidang PT CIS ada 20 bidang, Perorangan sebanyak 9 bidang,”ungkap nya.
“Selain itu, terdapat pula SHM, terbit di pagar laut Tangerang sejumlah 17 bidang,” terang nya.
Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik perusahaan di atas.
“Kalau ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek saja ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” ujarnya.
Nusron akui menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya, memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).
Pengecekan menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.
“Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang,” tuturnya.
Ditempat terpisah Ketua LSM Ksatria Muda Bung Asmudyanto mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 telah tegas menyatakan, bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, digunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Amanat UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi
perekonomian negara yang juga mencerminkan cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi, “ucap Asmudyanto kepada awak media ini. Kamis (23/1/ 2025) di Citra Raya Kabupaten Tangerang.
Adanya indikasi, penerbitan SHGB dan SHM pada lokasi pemagaran laut pantai utara Tangerang tentu tindakan pembangkangan dan penghianatan terhadap konstitusi maupun ancaman, kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
“Putusan MK No 3/PUU-VIII/2010 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah tegas menyatakan, Pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) dalam UU No. 27 Tahun 2007, “imbuhnya.
Menurut Asmudyanto, Putusan MK, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertentangan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan jaminan konstitusi terhadap hak hidup masyarakat pesisir.
“Adanya penerbitan SHGB dan SHM di Lokasi pemagaran laut pantai utara melanggar Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan peraturan lainya,”ujar nya.
Tindakan tersebut, kami nilai sebagai upaya pencaplokan terhadap kedaulatan wilayah perairan Indonesia dan dapat merampas hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan Kabupaten Tangerang.
“Tindakan berwatak kolonialisme baru kepada masyarakat dan negara Indonesia, “cetus nya.
ia tegaskan, Atas nama hukum dan kedalautan wilayah perairan Indonesia, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut.
1. Mengutuk keras atas adanya penerbitan SHGB dan SHM pada lokasi pemagaran di perairan pantai utara Tangerang.
2. Meminta, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang agar buka semua dokumen terkait tahapan proses mulai dari permohonan, pengukuran tanah, pembuatan risalah, pemeriksaan tanah sampai pada tahapan dugaan penerbitan SHGB pada lokasi pemagaran laut di pantai utara Tangerang.
3. Meminta, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang dan pihak lainya yang diduga ikut terlibat penerbitan SHGB dan SHM pada lokasi pemagaran laut Kabupaten Tangerang agar bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian, disampaikan oleh Asmudyanto dan mengakhiri Keterangan nya (Red).