Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambangi Pantai Anom, Desa Kohod, Kec,Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Jumat (24/1/25)
BULETIN TANGERANG.COM, – .Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKLN) menanggapi pernyataan Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, berkomentar di media bahwa Bambu Pagar Laut tidak diketahui siapa memasang serta tujuannya. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang terbatas pada pesisir pantai, tidak sampai ke laut.
Ketum LPKLN Kapriyani berpendapat, pernyataan mantan Bupati tersebut secara tidak langsung mengartikan, tidak adanya koordinasi Porkopimda tingkat Pemkab Tangerang, Pemda Banten pada pencegahan kerusakan Ekosistem dari Bibir Pantai hingga perairan laut yang di pagari Bambu.
“Kalau 10 tahun eks Bupati Tangerang tidak ada tindakan koordinasi kepada pemda dan Pemerintah Pusat (KKP) padahal eks Bupati juga berkewajiban melakukan pencegahan ekosistem air laut yang tercemar dan menggangu aktivitas Nelayan akibat ada Bambu Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, “ujar Kapriyani pada Senin 27 Januari 2025 di Tangerang.
Walau demikian Dirinya, Mendesak pemerintah untuk segera menemukan siapa pemilik pagar dan membangun pagar laut di laut pantura tersebut,
“Adanya pagar laut tersebut jelas merusak ekosistem laut menjadi terganggu untuk itu pihak kementrian lingkungan hidup harus menghitung kerugian ekosistem laut akibat didirikannya pagar laut itu, “tegasnya.
Sebagai pegiat lingkungan, Pihak nya akan mengkaji dan kemungkinan mengajukan gugatan. “Kepada pihak – pihak yang secara undang – undang ke berkewenagan dalam mengawasi ekosistrm laut,”Singkatnya.
Sebelumnya eks Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengakui, Pagar bambu di pesisir Kabupaten Tangerang, sudah ada sejak tahun 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun.
Pernyataan itu disampaikan Zaki dalam menanggapi unggahan foto dirinya oleh konsultan hukum PIK 2, Muannas Alaidid, di salah satu akun X @muannas_alaidid.22 Januari 2025.
Berita Dalam foto tersebut, Zaki tampak di pantai utara Tangerang dengan latar pagar bambu yang sudah ada selama satu dekade.
“Foto itu diambil pada 2014. Pagar-pagar sudah ada saat itu, namun tidak ada yang memperhatikan, dan tidak diketahui siapa memasang serta tujuannya. Kewenangan Pemkab Tangerang terbatas pada pesisir pantai, tidak sampai ke laut,” kata Zaki pada Minggu (26/01/2025).
Zaki Juga menegaskan, tidak mengetahui siapa yang memasang pagar bambu dan tujuan awal pemasangannya, namun ia memastikan pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
“Pada 2014, program PIK 2 di Tangerang belum ada,”ungkapnya.
Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan,Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan masalah penerbitan SHGB/SHM dengan transparansi.
“Kementerian mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kec, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” Kata Nusron Jumat (24/1/25)
Berdasarkan penelitian dan evaluasi, penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang ini dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum.
Peninjauan batas pantai dalam sertifikat melanggar ketentuan yuridis, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan.
“Faktanya, secara fisik, tanah yang tercatat dalam sertifikat itu sudah tidak ada,” tuturnya.
Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu.
“Insya Allah secepatnya selesai, mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui,”tutupnya. (Rhm)