Nusron : Sanksi Berat Pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

Duano Azir, Pensiunan TNI Angkatan Darat (Foto Istimewa)

BULETIN TANGERANG.COM, – Ketua Lembaga Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB) Duano Azir, Apresiasi kinerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait, 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten.
“Kepercayaan Rakyat terhadap pemerintah sangat penting untuk wujudkan kedamaian, keadilan dan melalui Nusron Wahid Menteri ATR/BPN, dinilai transparan dan membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kec, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, “ujar Duano di Jl Bidar Raya, Kec Kelapa Dua Tangerang pada Kamis 30 Januari 2025.
Selain itu, Sebanyak 8 pegawai dikenakan sanksi. 6 di antaranya dipecat dari jabatan dan 2 lainnya mendapatkan sanksi berat.
“Tak dapat dipungkiri bahwa kasus Pagar Laut Pesisir Pantai Utara Tangerang ini menyita perhatian banyak pihak di seluruh Indonesia Maka harus di usut tuntas tidak berhenti pada sanksi jabatan tetapi harus ada proses hukum terhadap semua yang ikut terlibat dari Penyelenggara Negara dan swasta hingga kepala desa dan Camat setempat,”singkatnya.
ia mempertanyakan sikap tegas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang atas menjalankan aturan terkait Persoalan Pagar Laut tersebut.
“Tentu KPPB sebagai lembaga masyarakat, Mempertanyakan sikap Sekda dan PJ Bupati Pemkab Tangerang dan para Anggota DPRD setempat, terkesan tidak mendengar keluhan para nelayan atas munculnya pagar laut dan Sertifikat tanah laut,”Pungkasnya.

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang.
Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai.
Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
“Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET.
Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya.
Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” Tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini