18.6 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Tangerang Polisi Bubarkan Aksi “Preman” Pengosogan Ruko di Ciputat.

Polisi Bubarkan Aksi “Preman” Pengosogan Ruko di Ciputat.

H. Arwan Simanjuntak bersama pengacara Harsya Wardana foto bersama.

BULETIN TANGERANG.COM – Kaporlres Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur beserta anggotanya bertindak cepat amankan pelaku aksi intimidasi/ premanisme ditempat kejadian lokasi tanah SHM Nomor : 5088 bangunan Ruko, dan tanah SHM No : 00933 bangunan Rumah terletak di Jl Mutiara Raya No : 24 RT. 05 RW. 02 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 26 April 2025 pukul 13.00 WIB.
Ke dua SMH adalah milik H. Arwan Simanjuntak, sebagai objek jaminan di PT. BPR .ART. saat ini sebagai objek sengketa dalam proses penyelidikan di Polres Tangerang Selatan, “ujar H Arwan, Selasa 6 Mei 2025 di Kopi Kebun Ciputat Timur.
“Pelaku inisial GTS tidak miliki surat eksekusi dari pengadilan, maka dari itu Kapolsek Ciputat yang langsung mendatangi TKP Sabtu 26 April 2025 menjalankan tugas KAMTIBMAS dan langsung membubarkan kerumunan pada Pukul 15.00 WIB setelah masa di bubarkan kondisi TKP kondusif kembali,” kata Arwan
Kesempatan itu, Arwan mengakui telah menyampaikan laporan polisi No : TBL/B/917/2025/SPKT/ Polres Tangerang Selatan, 30 April 2025, sebagai terlapor yaitu : inisial G TS dan BPR serta ART.
“Walau sudah membuat laporan Polisi, masih terulang lagi intimidasi pada 5 Mei 2025 pukul.12.00 WIB pelaku terindikasi para preman dan kemungkinan masih orang suruhan inisial GTS,”terangnya.
Arwan mengutuk bentuk kekerasan yang terus dapat Intimidasi berulang karena orang suruhan datang lagi perkiraan sebanyak 20 (dua puluh) orang memasuki bangunan ruko, letaknya persis sebelah rumahnya
“Sebagai masyarakat taat hukum, Saya meminta perlidugan ke pihak Polsek Ciputat Timur, dan Kapolres Tangerang Selatan, “Alhamdulillah, pihak Polisi Sigab tiba ke TKP pada Pukul 17.00 WIB dan Reskrim Polres Tangsel membubarkan kerumunan preman, pada pukul 18.00 WIB dan lseketika kondisi TKP kondusif, “ungkap Arwan.
Menurut Arwan, Peristiwa Intimidasi tersebut adalah yang ke 5 kali pada Januari 2023 dengan pengosongan ruko, “Terulang kembali pada 14 April 2025, dan 26 Mei 2025, berlanjut tanggal 5 Mei 2025,”Pungkasnya.
Sementara Harsya Wardana, kuasa hukum mengatakan, Persoalan intimidasi dari Pihak yang tidak bertanggungjawab adalah perbuatan melawan hukum.
“Atas peristiwa intimidasi yang di alamli Klien kami yakni H. Arwan Simanjuntak telah kami laporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nama – nama terlapor antaralian :
1. GTS alias RICKY pada tanggal 26 Mei 2025 datang bersama sekitar 25 orang melakukan intimidasi pengosongan tanah SHM No : 00933 bangunan rumah hak milik saya yang saya tempati bersama keluarga.
Sikap main hakim sendiri oleh GTS hanya berdalih memiliki kutipan risalah lelang Nomor : 534/24/2021 tgl 5 November 2021.
Tanpa surat eksekusi dari pengadilan, terjadi tindak pidana karena memaksa masuk ke pekarangan rumah saya, dengan cara – cara kriminal yakni membongkar seng dan triplek pembatas antara tanah SHM No : 5088 bangunan Ruko dan tanah SHM No : 00933 bangunan rumah dalam sengketa, sesuai bukti foto, vidio dan CCTV terlampir

2. BPR. ART adalah kreditur yang telah saya laporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan , saat ini dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan lelang tanah SHM No : 5088 bangunan Ruko, dan tanah SHM No : 00933 bangunan rumah.

KRONOLOGIS :
Peristiwa melawan hukum tersebut, adalah Modus permainan dari KESERAKAHAN MAFIA TANAH LELANG, sesuai bukti berikut :
1. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019 saya H. Arwan Simanjuntak sebagai debitur telah datang ke Kantor kreditur PT. BPR. ART. menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan kewajipan hutang pokok dan bunga sebesar Rp. 1.200.000.000,- dan atau melelang hanya satu bidang tanah SHM No : 5088 bangunan Ruko yang cukup untuk melunasi hutang saya pada saat itu ( bukti surat diterima oleh Bu. SW /PT. BPR. ART. ),
2. Bahwa pada tanggal . 9 Agustus 2019 PT. BPR. ART. telah menyampaikan surat kepada saya, dengan pada intinya menolak usulan penyelesaian hutang saya , dengan cara tetap memaksa akan melelang 2 ( dua ) objek jaminan SHM No : 5088 bangunan ruko dan SHM No : 00933 bangunan rumah.
BPR. ART. beralasan sesuai prosedur telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) No : .220 /2017 Tgl . 24 Oktober 2017 ( ditemukan dibuat sepihak PT. BPR. ART. ) telah melahirkan Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) No : 9002/2017 tanggal 5 Desember .2017, dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Hal itu, adalah niat untuk menguasai 2 objek jaminan saat ini diperkirakan senilai Rp. 4.000.000.000,- akan dijual lelang melalui KPKNL Tangerang II, sewenang wenang , sebagai berikut :
a. SHM No : 5088 tanah luas 169 M2 serta ruko saya bangun ruko luas 150 M2, saat ini diperkirakan bernilai Rp. 2.000.000.000,,- telah dijual lelang oleh PT. BPR. ART. kepada GTS sesuai kutipan risalah lelang No : 553/24/2020 tanggal 7 Desember 2020 seharga Rp. 675.000.000,- selanjutnya terlihat dalam SHM terdapat catatan GTS menjaminkan lagi ke PT. BPR. ART ( SHM 5088 di tangan PT. BPR. ART. )
b. SHM No : 00933/sawah baru/2000 tanah luas 205 M2 serta bangunan rumah luas 105 M2, saat ini diperkirakan bernilai Rp. 2.000.000.000,- diduga telah dijual lelang oleh PT. BPR. ART. kepada GTS yang baru saya ketahui pada tgl. 14 April 2025 saat peristiwa intimidasi pengosongan katanya sesuai kutipan risalah No : 534/24/2021 tanggal. Tgl. 5 November 2021.
3. Bahwa berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan No : .MP.01.01/294 – 3673/2023 tanggal 7 Maret 2023 menyebutkan :
a. SHM No : 5088/sawah baru/2017 luas 196 M2 atas nama GTS. yang diperolehnya berdasarkan kutipan risalah lelang No : 553/24/2020 tanggal..3 Desember 2020..( sebagai pelunasan hutang saya/ H. ARWAN SIMANJUNTAK kepada PT. BPR. ART ) sebagaimana disebutkan dalam putusan perkara perdata No ; 118/Pgt.G/2020/PN. TNG. Tanggal 7 Desember 2022.
b. SHM No : 00933/sawah baru/2000 luas 205 M2 atas nama ARWAN SIMANJUNTAK yang diperolehnya berdasarkan pengakuan/penegasan hak ( artinya atas SHM No : 00933 telah diperbaiki dan dilepas dari beban hak tanggungan No : 9002/2017 tanggal 24 Oktober 2017 ) yang masih di tangan BPR. ART, seharunya di kembalikan kepada saya ARWAN SIMANJUNTAK yang berhak, akan tetapi kenapa ada ditangan GTS ?
4. Bahwa saya telah beberapa kali mengirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk mengembalikan SHM No : 00933 bangunan kepada saya yang berhak, akan tetapi diabaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, oleh saya mengirim surat kembali tertanggal 12 Februari 2025 Prihal : Permohonan Pembatalan Peralihan Balik Nama SHM No : 5088 dan SHM No : 00933 karena cacat Administrasi dan/atau cacat yuridis pemalsuan dokumen persyaratan lelang , sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN RI. No : 21 Tahun 2020 Tentang .Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan, akan tetapi sampe saat ini tidak ada tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
5. Bahwa berdasarkan bukti – bukti tersebut dan juga bukti yang telah saya sampaikan kepada penyelidik, maka saya mohon kepada Kapolres Kota Tangerang Selatan, dapat memberikan kepastian hukum, terhadap : Tindak lanjut dari Surat Kapolres Kota Tangerang Selatan Nomor : B/2696/VII/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 19 Juli 2024.
“Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ke 5 ) terkait tindak pidana aksi “Preman” di tempat kejadian intimidasi pengosongan tanah SHM No : 5088 bangunan Ruko, dengan Terlapor : GTS telah melakukan tindak pidana ( Pasal 335 KUHP ) , terlapor Kedua : PT. BPR. ART,”bebernya.
Seraya Harsya Wardana menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan lelang SHM No : 5088 dan SHM No : 00933 ( Pasal 263 KUHP )
ia beraharap hak – hak Klien kami mendapat solusi dari pihak terkait dan kami juga mengapresiasi atas sigabnya pihak Polres Tangsel yang membubarkan para pihak yang telah melakukan intimidasi yang di alami keluarga H. Arwan Simanjuntak,
“Untuk itulah kami mengharapkan kepolisian menindak tegas secara hukum yang berlaku terhadap pelaku, “Tutur Harsya Wardana Advokot dan Konsultan Hukum dari Firma Hukum Harsya Wardhana & Rekan pada Selasa 6 Mei 2025. (Rhm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini