25.9 C
Indonesia
Rabu, Oktober 21, 2026
Beranda Headline SP3 Lahan RSUD Tigaraksa, Kemana Uang Pengembalian Rp32,8 Miliar ?

SP3 Lahan RSUD Tigaraksa, Kemana Uang Pengembalian Rp32,8 Miliar ?

RSUD Tigaraksa Jl. Tiga Raksa No.20 Blok AE10, RT 4/2, Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BULETIN TANGERANG COM,– Belum hilang ingatan masyarakat tentang pengembalian uang sebesar Rp 32,8 miliar ke kas daerah terjadi bulan Februari 2024. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Walau belum ada penjelasan resmi dari pihak yang terkait (Pemkab Tangerang) Seperti apakah status pengembalian uang itu, Diserahkan oleh siapa, Mengapa di kembalikan, Siapa yang bertanggungjawab atas persoalan tersebut.

Pertanyaan itu, seperti dayung bersambut atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: PRINT-1109/M.6.12/Fd.1/07/ 2023. yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Bahkan ketentuan SP3 Kejaksaan Kabupaten Tangerang pernah di gugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditandai  Pelaksanaan sidang.

Praperadilan digelar selama 7 hari. dari Selasa 26 November jawaban termohon, kemudian Kamis 28 November, duplik dan Jumat, 29 November pembacaan duplik.

Belakangan diketahui Perkara Praperadilan tersebut dilayangkan Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) pada 13 November 2024. dengan nomor perkara 21/PID.PRA/2024.

Terbongkar dalam persidangan praperadilan itu, pihak penyidik kejaksaan diduga belum pernah memanggil dan memeriksa Ketua TAPD atau Sekda yang menjabat pada saat itu, M Maesyal Rasyid dituding yang paling bertanggung jawab kegiatan belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Terkait hal tersebut Kantor Berita BT.COM/Buletintangerang.com pada kamis 8 Mei 2025 mencoba menemui Moch. Maesyal Rasyid (eks Sekda) yang kini menjabat Bupati Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Moch. Maesyal Rasyid mengakui, bahwa dirinya sedang berada di kegiatan desa di lingkugan kabupaten tangerang

“Mohon maaf ya, saya sedang kegiatan di salah satu desa,” kata Maesyal Rasyid lewat Telepone  pada kamis 8 Mei 2025.

Sementara Kantor Berita media ini juga mencoba menemui dan menghubungi telepone Soma Atmaja selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.

Disayangkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja masih belum dapat di temui dan “Slow Respone” atau tidak menjawab konfirmasi lewat pesan Whatsapp, pengembalian Rp 32,8 Miliar belanja lahan RSUD Tigaraksa tersebut.

Dihari yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis, akrab disapa dr. Muchlis, menghindari bertemu beberapa Wartawan untuk hindari pertanyaan seputar pengembalian Rp 32,8 M, belanja lahan RSUD Tigaraksa, walau konfirmasi lewat berkomonikasi lewat telepone. (Rhm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini