Foto : Tim Banten Corruption Watch (BCW) bersama Rumah Hukum Banten (RHB) usai melakukan pelaporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
BULETIN TANGERANG COM, – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, Tangerang, kembali dapat sorotan. Banten Corruption Watch (BCW) bersama Rumah Hukum Banten (RHB) menilai, keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2024 adalah langkah prematur yang merugikan publik.
Ketua BCW Ana Triana, S.H. ( disapa Bule) menegaskan, penghentian penyidikan tidak bisa dibenarkan karena terdapat novum baru berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan lahan seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26,4 miliar yang terindikasi bermasalah.
“SP3 itu cacat logika hukum. Fakta baru ada, negara sudah dirugikan, dan harusnya kasus ini dibuka kembali. Kejaksaan Agung jangan hanya jadi penonton, tapi wajib turun langsung mengawasi,” kata tegas Ana Triana, Selasa (26/08/25).
Desakan Rumah Hukum Banten
Koordinator Rumah Hukum Banten, Egi Hendrawan, juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya, Kejagung memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan.
“Kasus Tigaraksa ini bukan sekadar salah beli lahan, tapi ada indikasi permainan anggaran. Kejagung harus lakukan monitoring, supervisi, bahkan takeover bila perlu. Jangan biarkan SP3 jadi jalan pintas untuk melindungi aktor besar di balik kasus ini,” ujar Egi.
Egi menambahkan, RHB akan terus mengawal bersama BCW agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum.
“Kami siap menempuh jalur hukum lain jika dibiarkan. Penegakan hukum harus berpihak pada rakyat, bukan kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.
Tolak Anggapan Sudah ‘Beres’
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sempat menyatakan persoalan lahan dianggap sudah selesai karena telah diklarifikasi di BPK. Namun, BCW dan RHB menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Tidak ada kata selesai sebelum semua transparan. Fakta audit jelas menyebut adanya potensi kerugian negara. Itu novum, dan itu dasar hukum membuka kembali kasus ini,” ucap Ana menutup pernyataannya.
Kasus RSUD Tigaraksa sudah masuk tahap penyidikan sejak 2022, namun pada Agustus 2024 pihak Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan SP3 dengan alasan bukti tidak cukup.
Belakangan diketahui ada temuan audit BPK dan laporan masyarakat kini dijadikan dasar desakan agar kasus dibuka kembali, dengan Kejaksaan Agung diminta mengambil alih pengawasan. (Ed/Rhm)