Foto : Mochamad Maesyal Rasyid, selaku Bupati Pemkab Tangerang dan Kepala DBMSDA, Iwan Firmansyah Effendi.
BULETIN TANGERANG COM – Seorang ahli hukum (advokat) dan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangerang Sony Jhonson, SH, MH, mempertanyakan sikap Mochamad Maesyal Rasyid, selaku Bupati dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Tangerang,
Sampai saat ini belum menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk oknum -oknum persoalan pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
“Kepala DBMSDA, Iwan Firmansyah Effendi eks Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Alih-alih dipecat dari status ASN, isu polemik pembebasan lahan RSUD Tigaraksa justru mendapatkan Jabatan Kepala DBMSDA, ini bukti kemunduran pengawasan bagi disiplin Pegawai Negri,”ungkap Jhonson, pada Selasa 26 Agustus 2025 di Cisauk.
Menurut Jhonson, Karir Iwan terbilang “Moncer” Luput dari jeratan hukum setelah dinyatakan SP3 penyidikan Kasus RSUD Tigaraksa, Diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut kembali dengan rujukan laporan BPK tersebut.
“Ada petunjuk laporan BPK Banten dan KPK juga dapat melakukan Audit Laporan Harta Kekayaan lwan secara menyeluruh, Sidak, memanggil yang bersangkutan, agar dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait pertanggungjawaban ASN, kasus RSUD Tigaraksa, “himbaunya.
“Terungkap di (elhkpn.kpk.go.id) Total harta kekayaan dimiliki Iwan Fsebesar Rp.4.018.700.000, “sambungnya.
Penyampaian, Laporan 4 Maret 2025/Periodik – 2024 data harta berupa tanah dan bangunan Rp.3.120.000.000 antaralain Tanah dan Bangunan Seluas 269 m2/100 m2 terletak di Kabupaten dan Kota Tangerang di akui lwan hasil sendiri senilai Rp. 1.500.000.000.
Lanjut Jhonson, ada Tanah, Bangunan Seluas 160 m2/48 m2 dan di akui hasil sendiri terletak di Tangerang senilai Rp. 1.500.000.000.
“Tanah dan Bangunan Seluas 314 m2/314 m2 di Kab/ Kota Tangerang. hasil sendiri Rp.120.000.000, “paparnya.
Sedangkan, Alat Transportasi dan Mesin yang dimiliki lwan senilai Rp.930.000.000. yakni ;
1.Motor, Honda Vario/ Matic tahun 2013 hasil sendiri Rp. 10.000.000
2. Mobil, Suzuki Minibus/Katana 1997, Hasil sendiri Rp. 70.000.000
3. Mobil, Honda CRV Prestige 2019 hasil sendiri Rp. 530.000.000.
4. Mobil, Wuling Bingo EV tahun 2024, Hasil sendiri Rp. 320.000.000.
Terdapat juga, harta bergerak lainnya senilai Rp.26.700.000 ditambah ada Surat berharga Rp.142.000.000 dan memiliki hutang Rp.200.000.000. dari Total Jumlah harta kekayaan Iwan mencapai Rp.4.018.700.000
“Jika dugaan kenaikan kekayaan tidak dapat dijelaskan atau ada yang belum dilaporkan, Iwan mengindikasikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga masyarakat dan lembaga pengawas KPK dapat mengusut, “kata Jhonson.
Ditempat Terpisah Praktisi Hukum Kapriani S.H,.M.H mengungkapkan terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dan pengadaan tanah untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten.
“Berkaitan dugaan tersebut, adanya potensi kerugian daerah ratusan miliar rupiah. Meski demikian, Aparat Penegak Hukum hingga kini belum mengambil langkah tegas, “ujar Kapriani, Selasa (26/08) di Tangerang.
Masyarakat bertanya, ada apa dengan APH, dalam tugas mengejar kerugian keuangan Negara. Walau ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 13.A/LHP/XVIII. SRG/05/2025 tgl 23 Mei 2025, BPK menemukan tiga masalah besar antaralain :
1. Pemborosan anggaran gaji tambahan ASN Pemkab Tangerang membayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) Tahun 2024 kepada PNS di Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53 tanpa memedomani ketentuan berlaku.
2. Pembelian lahan RSUD Tigaraksa dengan sertifikat tidak berfungsi (mati) Pemkab membeli tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 m² Rp26.454.190.000,00 untuk pembangunan RSUD.
BPK menemukan bahwa Sertifikat lahan itu telah habis masa berlakunya sejak 7 Agustus 2014, hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa karena sebagian lahan beririsan ada bangunan warga, dan tidak sesuai prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan publik.
3. Pembelian tanah non-PSU untuk Puspemkab Tangerang, membeli tanah di luar perjanjian PSU seluas 99.849 m² Rp164.931.772.000,00 dari PT PWS,
“Padahal diduga sebagian lahan diidentifikasi sebagai tanah negara. maka kemungkinan Pemda akan terdapat risiko kehilangan hak atas 41 hektare lahan bernilai Rp.13 miliar untuk pengembangan dan bangunan sesuai perjanjian dengan PT PWS, “ulasnya.
Terkait hal tersebut, BPK menegaskan bahwa transaksi tersebut membebani keuangan daerah dan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, akan berpotensi menghilangkan hak kepemilikan pemerintah.
Selanjutnya BPK merekomendasikan Bupati Tangerang untuk:
• Mengembalikan kelebihan pembayaran TPBK ke kas daerah.
• Melakukan pengamanan fisik dan hukum atas tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa.
– Mengoptimalkan upaya memperoleh hak penuh atas lahan yang dibeli dari PT PWS.
Kendati demikian adanya Kapriani pun berharap ada ketegasan dan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang sedang getol melacak kerugian uang Negara.
“Kejaksaan Agung, KPK, diharapkan jadi Garda terdepan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, “tutur Kapriani
Kalau APH mengabaikan temuan ini, bertentangan dengan Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006, yang mewajibkan tindak lanjut LHP – BPK maksimal 60 hari. Setelah diterima, termasuk melimpahkan kasus dengan indikasi pidana ke penyidik.
“Kalau kasus ini tidak diusut, maka menjadi preseden buruk, ini bukan sekedar pelanggaran prosedur, ini menyangkut potensi kerugian uang negara lebih dari Rp200 miliar. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik kepada penegakan hukum akan runtuh, “tutupnya.
Pada akhirnya, Komentar dari kedua Praktisi Hukum tersebut ditujukan kepada Kepala DBMSDA, yakni Iwan Firmansyah Effendi atau eks Kepala DPPP yang di sebut harus diminta pertanggungjawaban belum dapat ditemui untuk diminta keterangan.
Bahkan Mochamad Maesyal Rasyid (pejabat publik) Bupati Kabupaten Tangerang memiliki kekuasaan dan seharusnya menyurakan Keterbukaan Informasi Publik untuk tegaknya sikap bertanggungjawab ke masyarakat dalam penggunaan APBD untuk pembebasan lahan RSUD Tigaraksa.
Hingga berita ini di terbitkan Bupati Tangerang belum juga dapat ditemui, memberikan keterangan Resmi dalam memenuhi perimbangan Informasi Publik lewat publikasi Media. (Rhm) .