Sidang ketiga perkara pagar laut Tangerang masih Jadwalkan pemeriksaan saksi pada kamis 9 Oktober 2025.
BULETIN TANGERANG.COM – Sidang perkara pagar laut yang ke tiga pada Kamis 9 Oktober 2025 menghadirkan empat terdakwa yakni Arsin bin Asip, Ujang Karta serta Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang diwarnai Pertanyaan dari Ketua Majelis Hasanuddin dan dua Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Ewirta Lista kepada saksi-saksi yang diangkat sumpah.
Saat Ketua Majelis Hasanuddin bertanya kepada Andi Defan (AD) Apakah saksi dapat mengingat dan mengenal orang-orang yang ada di persidangan ini ikut dalam kapal yang disewa tersebut?
Saksi AD menunjuk dan menjawab, dirinya pernah bertemu terdakwa Septian Prasetyo ikut meninjau batas laut Teluknaga dan Kosambi.
“Waktu itu kapal disewa, ketemu bapak yang itu (Septian-red) pada saat mengantar “bos-bos” untuk berlayar ke laut Teluknaga dan Kosambi kabupaten Tangerang, “ungkap Ad. di PNÂ Serang. pada Kamis (9/10/25)
Hasanuddin pertegas pertanyaan, Berapa yang saksi dapatkan dari penyewaan kapal atau perahu dari penyewa ?
“Tarif menyewakan kapal untuk sekali berlayar Rp1 juta di tahun 2022 untuk mengantar para “bos- bos” rombongan sebanyak tujuh orang, “ucap Andi Defan.
Seingat ada tiga kali perjalanan ke laut, “Namun ke 7 orang yang ikut pada waktu itu hanya melakukan foto-foto di Laut,”ujarnya.
Sebelum Saksi Andi Defan Ketua Majelis Hasanuddin juga bertanya kepada saksi MN berdasarkan apakah saksi di periksa penyidik di perkara pagar Laut dan menjadi saksi dalam persidangan ini ?
“Saya sebagai saksi dan penyidik menanyakan proses Surat garap tanah di pinggir laut, yang milik orang tua, “Saya juga, menerima uang Rp 80 juta diantar langsung oleh Sekdes Kohod kerumah saya memakai kwitansi “kata MN.
Selanjutnya Hakim Anggota Arwin Kusmanta bertanya kepada saksi RK, Apakah saksi masih ingatkah tahun berapa saksi mengajukan surat itu, sebelum tanda tangan apakah saksi mengetahui persis lokasinya ?
“Saya bertemu Sekdes Kohod di tahun 2023 untuk mengurus surat tanah, Siapa tau, suatu waktu bisa laku tapi lokasi tidak tau, “jawab RK di hadapan Hakim Anggota di PN Serang. Kamis (9/10/25)
Hakim Arwin Kusmanta kembali bertanya, Apa saksi tau berapa luas lahan, kemudian berapakah saksi menerima uang, dari siapa saksi menerima dan lokasinya menerima uang dimana.
“Luas lahan sekitar dua hektare, saya tidak tau lokasi karena abrasi tahun 80 an lalu, Sekdes saya minta tolong dibuatkan surat,, lalu saya menerima Rp 80 juta di Resto Kota Tangerang di berikan langsung oleh Sekdes Desa Kohod pakai kwitansi “kosong” atau kwitansi tidak ada tulisan, “ucapnya.
Memasuki sidang ke tiga di PN Serang Banten. perkara pagar laut Tangerang tersebut terbuka untuk umum, pada (kamis 9/10/25)
Jurnalis. : Rohman
editor senior : Edi



