foto istimewa : Lia Andriani, selalu Praktisi Pendidikan di Lingkugan Banten.
BULETIN TANGERANG.COM – Peristiwa yang bermula dari teguran kepada siswa diduga kedapatan merokok oleh Kepala sekolah SMAN Cimarga, Kabupaten Lebak, berujung keputusan Pemda provinsi Banten menonaktifkan sang Kepsek, menuia perhatian publik.
“Ketika seorang anak melangkah ke dalam gerbang sekolah, tanggung jawab terhadap perilakunya bukan lagi semata berada di tangan orang tua, melainkan menjadi bagian dari tanggungjawab lembaga pendidikan dan kepala sekolah. Sekolah bukan hanya ruang belajar, tapi tempat membentuk moral, etika, dan karakter, “Hal ini ditegaskan oleh Lia Andriani, Praktisi Pendidikan. Rabu (15/10/25)
Peran sebagai pendidik menghadapi ujian yang Pelik.
Di satu sisi kata Lia, mereka akan dituntut tegas mendisiplinkan siswa; di sisi lain, setiap bentuk teguran keras bisa juga dituduh kekerasan.
“Dalam konteks pendidikan, batas antara ketegasan dan kekerasan kerap tidak dipahami secara proporsional, “ujar Lia dalam refleksi Pemda menonaktifkan Kepsek.
Menurutnya, Ketika seorang siswa tertangkap merokok di lingkungan sekolah, bukan sekadar pelanggaran tata tertib. Peristiwa Itu, bentuk lunturnya nilai moral dan rasa hormat terhadap lembaga pendidikan.
“Dulu ya, kalau tidak mengerjakan PR saja sudah cukup membuat siswa disetrap, bukan karena guru sekolah membenci, karena berkeinginan untuk menanamkan tanggungjawab. Penomena hari ini, menjewer ringan, menegur keras justru dianggap pelanggaran hukum, “ucapnya.
Tak kalah penting, Tidak sedikit kasus di mana siswa yang ditegur malah melawan, bisa jadi juga “berbohong” mengadu ke orang tuanya.
“lroninya sebagian orang tua tidak menelusuri duduk perkara, melainkan langsung melapor kepada pihak berwenang. Akibatnya, guru maupun kepala sekolah yang menegakkan disiplin harus berhadapan dengan hukum—bahkan kehilangan jabatan karena tekanan publik,”imbuhnya.
Disiplin Bukan Kekerasan.
Mengingat, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang menegaskan, bahwa hak anak untuk bebas dari kekerasan fisik dan psikis, termasuk di sekolah. Namun, konteks undang-undang tersebut seharusnya diterapkan dengan pemahaman yang utuh.
“Hukum dibuat untuk melindungi anak dari kekerasan yang melukai secara fisik dan psikis—bukan untuk membungkam tindakan pendisiplinan yang proporsional dan berorientasi pada pendidikan karakter, “Hal ini, harus dipahami bersama, “jelasnya.
Misalnya sambung Lia, Menjewer ringan atau pun “menampar” tanpa melukai, jika dilakukan dengan niat mendidik dan disertai penjelasan, tidak bisa serta-merta disamakan dengan tindakan kekerasan.
“Pendidik sejati tidak ingin menyakiti, hanya ingin membentuk kesadaran moral. Justru di sinilah semangat Restorative discipline, seharusnya diterapkan—disiplin yang akan memulihkan kesadaran, bukan menghukum demi menakut-nakuti, “tukas Lia
Peran Orang Tua dan Pemerintah.
Lia menekankan, Ketika siswa melakukan kesalahan di sekolah, orang tua semestinya menjadi mitra pendidik, bukan oposisi.
“Orang tua perlu menjelaskan kepada anak bahwa sekolah bukan tempat bermain atau merokok, melainkan tempat menanam ilmu dan tanggung jawab, “himbaunya.
“Mengadu karena dijewer, tanpa memahami alasan moral di baliknya, justru merusak nilai pendidikan itu sendiri, “sambungnya .
Lebih jauh lagi pemerintah daerah, Termasuk Gubernur dan Wagub, seharusnya lebih berhati-hati dalam menyikapi laporan seperti ini.
“Pemberhentian kepala sekolah seharusnya tidak dilakukan secara reaktif hanya karena tekanan opini publik, “ungkapnya.
ia menyarankan lebih pendekatan tabayun, boleh adanya investigasi menyeluruh untuk mendengarkan semua pihak, termasuk guru, siswa, dan saksi di sekolah.
“Jangan sampai keputusan politik justru mematikan semangat para pendidik yang berjuang menjaga moral generasi muda, “jelasnya.
Di akhir refleksinya wanita balutan hijab itu mengatakan, Pendidikan ini bukan hanya soal akademik, tapi pembentukan manusia.
“Jika setiap tindakan tegas guru ditafsirkan sebagai kekerasan, maka kita sedang menciptakan generasi yang tidak tahan teguran, mudah tersinggung, dan kehilangan disiplin, “ungkapnya.
Lia berharap, Sudah saatnya masyarakat, maupun orang tua, dan pemerintah melihat ulang makna menegur, menghukum, dan mendidik.
“Guru yang “menjewer” karena peduli, tidak sama dengan pelaku kekerasan. pendidik berusaha menanamkan moral di tengah zaman yang mulai kehilangan rasa hormat terhadap nilai dan otoritas pendidikan, “ujarnya.
“Seraya Lia berharap, Marilah semua pihak duduk bersama untuk saling memaafkan, dengan begitu Pemda Banten dapat meninjau kembali keputusan untuk mengembalikan, Kepala sekolah tersebut untuk aktif lagi dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah, semua ini akan menjadi pembelajaran untuk dimasa depan agar pendidikan lebih baik,”tutupnya.
Jurnalis : Rohman
editor senior : Edi



