20.3 C
Indonesia
Senin, Oktober 19, 2026
Beranda Banten BCW Membongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp87 Miliar Banten.

BCW Membongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp87 Miliar Banten.

Agus Suryaman, Sekjen BCW, di Jakarta Rabu 29 Oktober 2025. (foto : Rohman)

BULETIN TANGERANG COM, JAKARTA – Hari ini 29 Oktober 2025.Banten Corruption Watch (BCW) bersama aktivis Gema Kosgoro Banten memberikan tambahan bukti laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke pihak Kejaksaan Agung.

Ketua Gema Kosgoro Banten dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BCW, Agus Suryaman, menyerahkan langsung laporan mereka kepada Kejagung. rabu (29/10/2025).

Dalam keterangan pelapor bahwa Proyek yang bernilai Rp87,6 miliar itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui kontraktor PT Lambok Ulina.

Berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, ditemukan ada kelebihan pembayaran, denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah.

BCW juga menemukan indikasi manipulasi penggunaan material beton yang berbeda dari pemasok resmi e-katalog.

Dugaan pengalihan pemasok tanpa izin resmi. PT Lambok Ulina dinilai tidak memenuhi kualifikasi teknis sebagai kontraktor besar namun tetap memenangkan proyek.

Masuk Daftar Hitam KPPU.

BCW dan Gema Kosgoro Banten menyertakan dokumen resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menunjukkan bahwa

PT Lambok Ulina tercatat dalam daftar hitam perusahaan yang dilarang mengikuti tender proyek pemerintah tahun 2025 sampai 2026.

Sanksi daftar hitam itu dijatuhkan karena perusahaan melakukan persekongkolan tender dalam proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakansari, Kabupaten Bogor, pada tahun anggaran 2021.

BCW juga menyebut bahwa Direktur Utama PT Lambok Ulina sebelumnya, JS (inisial) juga telah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada tahun 2018.

“Ironisnya, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam KPPU dan pernah terlibat kasus korupsi masih bisa dapatkan proyek besar di Banten, ini perusahaan bermasalah” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW, di Jakarta Rabu 29 Oktober 2025.

Apakah Pejabat Dinas PUPR Banten ikut Terlibat dalam proyek tersebut !

BCW meminta Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.

Beberapa nama yang disebut dalam laporan di antaranya: Arlan Marzan, ST, MT – Kepala Dinas PUPR Banten dan Heru Iswanto, ST – Kepala Bidang Bina Marga dan beberapa oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ciparay–Cikumpay dan Pejabat Pengadaan / Pokja e-Purchasing dan Konsultan pengawas

Para pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab terhadap proses pengadaan, pencairan dana, dan pengawasan mutu pekerjaan.

Langgar UU Tipikor dan Aturan Pengadaan.

BCW menyebut proyek berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 dan 17 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami meminta Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana proyek, memeriksa semua pejabat terkait, segera menindaklanjuti temuan dugaan korupsi ini, tembusan ke Presiden RI”kata Agus Suryaman.

Pola Korupsi Infrastruktur di Banten.

BCW juga menilai dugaan korupsi proyek jalan Ciparay–Cikumpay mencerminkan pola korupsi berulang di sektor infrastruktur daerah, di mana kontraktor bermasalah tetap memperoleh proyek karena adanya kolusi dengan oknum pejabat.

“Ini bukan hanya sekedar soal proyek jalan, tapi soal moralitas dalam penggunaan uang rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Agus.

Jurnalis. : Rohman
Editor senior : Junaidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini