Satnarkoba Polres Tangsel Bekuk Bandar Narkotika Jenis Ganja

BULETIN TANGERANG.Com,
Tangsel – Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, pada rabu 12 Januari 2022 berhasil bekuk delapan orang Bandar Ganja di lokasi yang berbeda, beserta Barang bukti sebanyak 24.201 Gram (24,201) Kg. Dan 2 tersangka lainnya inisial LB dan EL daptar pencarian orang (DPO).

Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang didampingi Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma, kepada wartawan dalam Press Releasenya di Mapolres Tangsel.jum’at, (21/01).

Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat. Dengan itu, pihaknya mengembangkan lebih lanjut.

“Informasi dari warga akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Bintaro Tangerang Selatan, kemudian penyidik melakukan penyelidikan atas informasi itu, setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 (sembilan) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 47,8 (empat puluh tujuh koma delapan),” ungkap Kapolres.

Selanjutnya penyidik, melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Depok, Bekasi serta Jakarta Barat dan berhasil diamankan tersangka an JA, EF, dan AR berikut barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto keseluruhan 23.346 Gram, 14 (empat belas) bungkus kertas cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 Gram,

Terdapat juga 3 (tiga) buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 Gram. Sehingga berhasil diamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja, dengan berat total 24.201 Gram (24,201 Kg),” bebernya lagi.

Kedua tersangka EL dan LB (DPO) dan tersangka lainnya yang terlibat, masih diburu pihak kepolisian.

“Untuk jaringan ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap LB (DPO) dan EL (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat,” tutur AKBP Sarly Sollu yang belum sebulan menjabat sebagai Kapolres Tangsel.

Dengan hal ini, lanjut Kapolres, dalam penangkapan 24 kilo gram ganja itu, jika diakumulasikan dalam rupiah, senilai Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dapat dikosumsi oleh 20 ribu jiwa, dengan penangkapan itu, Polisi berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa manusia.

“Untuk tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 411 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, “tandas nya. (man).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini