25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Tangerang Dewan Angkat Bicara, Polemik Lahan Warga Vs Pemdes

Dewan Angkat Bicara, Polemik Lahan Warga Vs Pemdes

Caption : Martua Nainggolan bersama Septian di Desa Cikupa.

BULETIN TANGERANG.Com, CIKUPA – Anggota Dewan DPRD Provinsi Banten Dari Fraksi Hanura Martua Nainggolan angkat bicara terkait Sengketa lahan warga dengan PT LJT (Langkah Terus Jaya) beserta Pemerintah Desa.

“Puluhan Kepala Keluarga akan terdampak dari kegiatan perluasan lahan yang di Klaim PT LJT Serta pemerintah Desa yang rencananya akan melakukan pengosongan seluas 7.600 M² yang terletak di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang,”k Martua Nainggolan Rabu 30 Maret 2022.

Pria yang akrab di sapa ucok ini mendatangi langsung ke lokasi lahan atas undangan warga dan sekaligus penasehat Hukum pada hari Rabu 30 Maret 2022 meminta semua pihak untuk menahan diri dan lebih mengedepankan nilai -nilaik kemanusian

“Semua Pihak Wajib Menahan Diri Agar tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung Jawab dan bagi Pemerintah Desa serta PT LTJ ada baiknya lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,”tukas nya seraya ia mengusulkan, sesegera mungkin pihak terkait mengundang warga untuk musyawarah,”ucap nya

Pasalnya Dua Pihak sakin Klaim, namun Warga mengklaim sudah menduduki lahan tersebut selama 50 Tahun dan selama menguasai serta memanfaatkan lahan tersebut

“Selain menduduki lahan selama bertahun-tahun, Sejumlah warga juga tidak pernah dikomunikasikan oleh pihak manapun terkait aktifitas mereka bahkan sebagian dari mereka ada yang memiliki tanda bukti SPPT pembayaran pajak tahun 90-an serta ada yang mempunyai Letter C Tahun 1989,” Tandas nya.

Septian Parsetio SH 

Sementara Septian Prasetio SH Kuasa Hukum Warga menegaskan, bahwa walaupun warga secara legalitas tidak memiliki alas hak, Namun sudah sepatutnya warga berhak memperoleh penggantian dengan nilai yang rasional oleh karena warga telah menguasai, dan tidak kalah pentingnya memanfaatkan dan membangun dilokasi tersebut selama berpuluh-puluh tahun,

“Sepatutnya Pihak Pengembang Dan Pemerintah Desa memberikan penggantian nilai yang rasional sehingga warga bisa kembali memiliki tempat tinggal di kemudian hari” cetus nya

Dikatakan Septian, Kendati Rencana Penggusuran lahan oleh PT LJT dan pihak Pemerintah Desa Cikupa didasarkan dengan adanya perjanjian antara mantan kepala Desa Cikupa dengan PT LJT yang diduga pada prosesnya Pemerintah desa tidak pernah membicarakan hal tersebut kepada warga.

“Seharus nya ada kelanjutan untuk hanya memanggil warga kembali, “Karena, ketika telah terjadi perjanjian antara Pemerintah Desa Cikupa dengan PT Langkah Terus Jaya (Perjanjian Bangun Guna Serah) serta hanya menyampaikan warga akan diberi uang kerohiman sebagai ganti bangunan sebesar Rp 400.000 perluas bangunan,” ucap Septian dihadapan awak media.

Diakhir Septian mengatakan, Harus nya Pihak Pemdes dapat mewakili masyarakat mendesak harus ada uang kerohiman.

“Pemantik penolakan warga hingga menjadi Gejolak aksi, karena pihak PT PJT menawarkan nominal ganti rugi dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan warga untuk menganti dan membangun tempat tinggal yang baru (red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini