DBMSDA Dituding Tidak Profesional, Doni : Proyek 900 juta Tidak Sesuai Alamat, Tanggung Jawab Siapa !

Ketua DPD LSM Seroenting jaya Indonesia atau LSM Seroja Indonesia saat meninjau lokasi proyek, disaksikan Ketua RT 11/ 01
dan bersama Sekretaris Desa Lebak Wangi Kec, Sepatan Timur. kabupaten Tangerang.

Jurnalis. : Rohman.

BULETIN TANGERANG COM, – Dugaan Terjadinya perbuatan melawan hukum, dengan modus pemindahan lokasi proyek tidak sesuai alamat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditengarai sebagai akibat dari berbagai faktor, seperti Tata kelola Birokrasi yang buruk, perilaku mengabaikan Regulasi, ” hal itu disampaikan Doni Remalon’ Ketua DPD LSM Seroenting jaya Indonesia atau LSM Seroja Indonesia. Rabu 5 Juli 2023.

Menurut Doni, Kasus ini berpotensi terjadinya kesalahan Administrasi atau secara sengaja melawan hukum, mengindikasikan lemahnya mekanisme pengawasan internal yang tidak berfungsi di Pemkab Tangerang.

“Berkaitan hal tersebut, LSM Seroenting jaya Indonesia atau LSM Seroja Indonesia sudah resmi melayangkan surat ke Dinas terkait, “ungkap Doni.

Kendati proyek yang telah di umum kan pihak penyelenggara LPSE Pemkab Tangerang yang berjudul “Peningkatan Jalan Desa Kampung Bayur Babulak RW 01 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur, dengan pagu Rp. 970.000.000 Dan setelah terkoreksi,  Rp.961.413.026,47 APBD tahun 2022 diduga tidak dibangun dilokasi sesuai alamat yang tertuang dalam pengumuman LPSE.

“Berdasarkan Fakta uji lapangan kasus ini, dibenarkan Sekretaris Desa Lebak Wangi [Sekdes] serta ketua RT 11/ 01 bahwa proyek tidak sesuai alamat judul di LPSE, “beber nya.

Selanjut nya kata Doni, Pengakuan Ketua RT, setempat  pada tahun 2022 lalu, proyek jalan tersebut sudah pernah dilakukan pengukuran, dan Ketua RT tersebut juga ikut di libatkan.

“Pengakuan ketua RT pada tahun 2022 yang lalu, ia bersama kontraktor memang sempat mengukur jalan tersebut dan ketua RT itu, sempat  minta dibangun 4 meter luas nya, malah waktu itu pihak kontraktor mengakui akan membangun hanya 3,5 meter, “Namun, pengakuan Ketua RT bahwa sampai saat ini tidak ada pengerjaan proyek nya,” ucap Rt 11 itu, saat saya temui dilokasi proyek,” ujar Doni

Pengakuan menguatkan, dari Muhammad Sidik’ (Sekdes Lebak Wangi) mengatakan, kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Desa Bayur Babulak RW 01 dipastikan tidak ada pengerjaan, dan sekel, mengaku bahwa dirinya bermukim di lokasi tersebut.

“Tidak ada pengerjaan peningkatan jalan di dusun Bayur Babulak, saya juga tinggal di Dusun ini, Jadi sudah dipastikan tidak ada pembangunan jalan,” tutur Sidik.

Selanjut kata Doni, pihak nya, mengirim surat klarifikasi berdasarkan hasil temuan dilapangan pekerjaan fisik tidak ditemukan dilapangan. Didukung oleh keterangan Sekdes Lebak Wangi dan Ketua RT bahwa  kegiatan proyek tidak sesuai alamat yang tertera di laman LPSE.

“Mengacu kepada Undang Undang KIP (keterbukaan informasi publik) seharus nya, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air memberikan klarifikasi Informasi seluas luasnya kepada kami, “ujar Doni

Ia berharap, terkait surat yang dilayangkan semoga bisa secepatnya terjawab agar isu tentang dugaan proyek fiktif tersebut tidak menjadi polemik dan masyarakat tidak merasa dibohongi oleh pihak oknum – oknum Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap pihak Pemkab atau dinas  terkait, kontraproduktif dalam kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar,  tinggal menghitung bulan masa kepemimpinan nya,” imbuh nya.

Sebelum nya, Kepala bidang Bina Marga ‘Endang Sukendar‘ mengakui, kalau judul proyek yang tayang di LPSE tersebut sudah dikerjakan.

“Sudah dikerjakan,” ujar Endang Sukendar dengan singkat saat dikonfirmasi lewat telpone WhatsApp oleh satu awak media

Diakhir, Doni Remalon’ menegaskan bahwa
fakta dilapangan apakah pekerjaan tidak ada ataukah pengerjaan nya dikerjakan di lokasi yang berbeda yang tidak sesuai alamat dan tempat yang sudah ditetapkan,

“Untuk itu, silahkan Kepala bidang Bina Marga atau saudara ‘Endang Sukenda menjawab surat kami,” tandas nya.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat mengirimkan lewat, WhatsApp Nomor : 0813 – 1933 – 0763. atas, Semua informasi kami ucapkan terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini