Alokasi Rp 77 M, Duano : Kejaksaan Didesak Usut Kasus Pembuagan Sampah Tangsel Secara Ilegal

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Jl. Raya Serpong, Setu, Kota Tangerang Selatan. pada rabu (9/10)

BULETINTANGERANG.COM, – Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan, tidak ada habisnya. Dinas Lingkugan Hidup (DLH) kini di tuding bekerja Ugal Ugallan terbilang berani  membuang sampah secara ilegal ke lahan tanah galian, bukan di tempat pembuangan akhir. Berhujung bau busuk sampah di tolak oleh warga Kabupaten Tangerang.
“Belakangan warga pantai utara Kabupatem tangerang menolak sampah dari Tangerang Selatan dibuang secara ilegal ke lahan tanah galian di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang,” ujar Duano Azir Ketum LSM KPPB (Komite Perjuangan Putra Bangsa) pada rabu 9 oktober 2024.
“Karena demontrasi masyarakat, informasi yang kami himpun, sudah hampir sebulan penampungan sampah ilegal itu di tutup, padahal sebelumnya perkiraan sebanyak 50 mobil truk pengangkut sampah  masuk lokasi galian tanah mengantar sampah berasal dari tangerang selatan,”sambungnya.
Menurutnya, Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman sudah sepantasnya untuk melepaskan jabatan, karena sudah membuat malu pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga sebagai calon walikota dan calon wawalkot di Pilkada serentak 2024.
“Wahyunoto Kadis DHL, PNS terlibat,  rekanan/perusahaan yang membuang sampah secara ilegal harus diusut oleh aparat hukum, Demi nama baik eks Walikota dan  wawalkot Tangsel agar tidak “tercemar” karena bisnis sampah yang ugal-ugalan,”tutur Purnawirawan TNI AD akrap disapa Duano, kepada Buletintangerang.com.
Secara umum, alokasi belanja jasa layanan pengangkutan, pengelolaan sampah keluar wilayah tangerang di Dinas Lingkugan Hidup tangerang selatan, pada tahun 2023  Sebasar Rp 35,8 miliar dan telah meningkat tahun 2024. mencapai Rp 77, 2 miliar.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kebersihan DiLH Kota Tangerang Selatan tidak menggubris konfirmasi dari Buletintangerang.com terkait sampah dari tangerang selatan dibuang secara ilegal di Desa Gintung Kec, Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang dituduhkan oleh LSM – KPPB
“Didepan Kantor DLH Tangerang selatan ada Pria mengaku petugas keamanan, bertanya ada keperluan apa ! “Seraya 2 menit kemudian ia menyebutkan, mohon maaf Ya, yang mau ditemui, Bpk Kepala Dinas, Kepala Bidang sedang tidak berada di ruangan kerja nya silahkan telepone, “singkatnya.

(Jurnalis : rohman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini